Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jual Pohon Milik Orang Lain, Warga Ledokombo Diamankan Polisi Usai Rugikan Korban Rp8 Juta

JEMBER, BRATAPOS.com – Seorang warga Kecamatan Ledokombo berinisial M.H.IS diamankan jajaran Polsek Ledokombo setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menjual pohon yang bukan miliknya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

Kasus tersebut bermula ketika M. Sholeh alias Mat Karman menerima pesan suara melalui aplikasi WhatsApp dari M.H.IS pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam percakapan itu, pelaku menawarkan sejumlah pohon sengon dan jenis pohon lainnya yang diklaim sebagai milik pribadinya.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Tertarik dengan penawaran tersebut, pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendatangi rumah pelaku di Dusun Salak, RT 04 RW 12, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Keduanya kemudian menuju lokasi pohon yang akan diperjualbelikan untuk melakukan pengecekan dan pengukuran.

Setelah memastikan kondisi pohon di lokasi, pelaku menetapkan harga sebesar Rp8.000.000. Korban yang percaya terhadap keterangan pelaku, kemudian menyetujui transaksi dan menyerahkan pembayaran secara tunai.

Sekitar tiga minggu kemudian, tepatnya pada Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, korban mulai melakukan penebangan pohon dengan melibatkan sejumlah pekerja. Kegiatan tersebut bahkan diketahui dan disaksikan langsung oleh M.H.IS.

Namun pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, aktivitas penebangan dihentikan oleh dua orang bernama Susanto dan Holifah. Keduanya mengaku sebagai pemilik sah pohon yang sedang ditebang dan menegaskan bahwa M.H.IS tidak memiliki hak maupun kewenangan untuk menjualnya.

Permasalahan kemudian berlanjut ke ranah hukum, setelah Susanto melaporkan M. Sholeh ke Polsek Ledokombo atas dugaan penebangan pohon tanpa hak. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pohon yang dibeli korban memang merupakan milik Susanto, sehingga transaksi yang dilakukan sebelumnya tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp8 juta, M. Sholeh akhirnya melaporkan M.H.IS ke Polsek Ledokombo. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/II/Res.1.11/2026/Polres Jember/Polsek Ledokombo, tertanggal 5 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan M.H.IS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ledokombo guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut. (rup/bp-jbr)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Seblang Bakungan Banyuwangi, Ritual Sakral Kuno yang Memukau Wisatawan
Next Article
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 " Pedoman Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dalam Tantangan Global"

Related to this topic:

Be the first to write a comment.