Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejari Ponorogo Tetapkan FS Sebagai Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo 2023-2026

PONOROGO II bratapos.com - Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, inisial FS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2023–2026, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Selasa (04/08/2026).

 FS langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan,guna memperlancar proses penyidikan selanjutnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

BACA JUGA : Proyek Jembatan Sungai Lembu di Pesanggaran Senilai Rp2,84 Miliar Sepi Aktivitas, Progres Dipertanyakan.!!

“Hari ini kami menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026,dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo,” ujar Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., dalam konferensi pers di aula Kejari Ponorogo.

FS diduga memainkan peran strategis saat masih menjabat sebagai staf di lingkungan DPRD Ponorogo. Ia disebut bertugas mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal, kemudian berkomunikasi sekaligus mengarahkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi anggota DPRD.
Nilai yang dihasilkan dari proses tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian tunjangan perumahan DPRD.

"Yang bersangkutan diduga turut mengarahkan besaran nilai tunjangan yang kemudian dijadikan dasar kebijakan,” jelas Zulmar.

Dalam proses tersebut, Penyidik menemukan indikasi adanya fee yang diterima tersangka hingga mencapai 30 persen dari nilai yang ditetapkan yang diduga diterima keuntungan pribadi.

Dengan demikian, Kejari Ponorogo masih mendalami asal-usul aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,6 miliar.

“Terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, penyidikan masih terus berjalan,” imbuhnya.

Dan atas perbuatannya, FS dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 603 hingga Pasal 606 tentang tindak pidana korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kejari Ponorogo juga memastikan kasus ini belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara.

“Perkara ini akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” pungkasnya. (Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Gus Ham Disebut Masuk Bursa Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Tegaskan Fokus Mengabdi untuk Masyarakat
Next Article
Capai Progres 80 Persen, Rehab RTLH TMMD Ke-129 Siap Ditempati Kembali

Related to this topic:

Be the first to write a comment.