Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ketua KAKI Jatim Desak Penyidik KPK Jemput Paksa Anwar Sadad Anggota DPR RI

Jakarta | bratapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin 3 Agustus 2026 memanggil tersangka Anwar Sadad Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun ia mangkir dari panggilan penyidik Lembaga Antirusuah.

Pasalnya tersangka Anwar Sadad dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

BACA JUGA : Proyek Jembatan Sungai Lembu di Pesanggaran Senilai Rp2,84 Miliar Sepi Aktivitas, Progres Dipertanyakan.!!

       Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak penyidik KPK Menjemput tersangka Anwar Sadad Anggota DPRI, demi Marwah dan Integritas Lembaga Antirusuah dalam melakukan penegakan hukum dibidang Korupsi," pinta ketua KAKI Jatim, Selasa (4/08/2026).

Hosen KAKI Jatim menegaskan kalau sampai Anwar Sadad Anggota DPRI RI masih tidak segera ditangkap dan masih duduk manis tanpa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Masuk Angin dan tebang pilih dalam melakukan penerapan penegakan hukum tindak pidana Korupsi," papar hosen KAKI Jatim.

Ketua KAKI Jatim menyakini kinerja KPK tidak diragukan lagi dalam penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Sebab sudah terbukti telah menangkap 8 tersangka tinggal Anwar Sadad dan tersangka lainnya yang harus segera diringkus. Karena dianggap mengkhianati negara dan bertentangan dengan program Asta cita Presiden Prabowo," tegas Hosen KAKI Jatim. 

Hosen KAKI Jatim menambahkan, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur diduga memberikan suap ‘ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.

Ketiga tersangka dimaksud yaitu Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan," pungkasnya. (Kusnadi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Capai Progres 80 Persen, Rehab RTLH TMMD Ke-129 Siap Ditempati Kembali
Next Article
Mengenang  Sejarah - Perjuangan Syekh Baing Yusuf - Meneguhkan Ukhuwah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.