Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Lakukan Rudapaksa Keponakannya Sendiri Seorang Pria di Sumenep Diamankan Polisi

 


Sumenep || Bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura , Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Rudapaksa anak di bawah umur yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Diketahui pelaku Rudapaksa tersebut adalah paman korban sendiri yang berinisial H (41). Kronologi Kejadian berawal dari H tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri yang berinisial J (14), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep.

"Kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu di rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya," ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.


Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.


"Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya. Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto," urainya. 

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jalan Merri Krangan, Mojokerto. H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa  ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.


"Motif pelaku H  melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," tegasnya.


Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak," tutupnya.

Pewarta : Zainur

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Best Innovator Indonesia Award Magazine 2024, Satlantas Polres Sumenep Ucapkan Selamat
Next Article
Raih Kategori Pelayanan Prima, Polres Karimun Terima Penghargaan Dari Kapolri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.