Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Menang Gugatan, 51 Warga Penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency Harus Bayar 800 Juta

GRESIK || Bratapos.com - Perjuangan PT. Multi Graha Persada, selaku pengelola Perumahan Graha Persada Indah Regency yang berlokasi di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik melalui kuasa hukumnya yakni Wellem Mintarja, sedikit bernafas lega. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan gugatannya yang dilayangkan 22 April 2024 lalu.

Berbagai upaya hukum sudah dilakukan oleh PT. Multi Graha Persada melalui kuasa hukumnya. Namun 51 warga penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency untuk membayar iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mulai tahun 2021 sampai 2024, tak kunjung dibayar. Sehingga PT. Multi Graha Persada melayangkan gugatan.

BACA JUGA : Eks Wartawan Asal Madiun, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Akhirnya gugatan itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya yakni Wellem Mintarja. Menurutnya, gugatan perkara IPL yang dilayangkan ke PN Gresik telah diputus. Majelis hakim telah mengabulkan gugatan sebagian.

"Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini," jelas Welem kepada wartawan pada Senin (28/10/2024).

Masih menurutnya, sebenarnya gugatan ini merupakan solusi terakhir dari Perumahan Graha Persada Indah Regency. Pasalnya, upaya komunikasi dan mediasi sudah dilakukan. Bahkan somasi sudah dilayangkan, akan tetapi tidak ada respon positif.

"Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik," jelas Welem.

Pada putusan menurut Welem, Majelis hakim menyatakan sah dan berharga atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi.

Tidak hanya itu, Majelis hakim memerintahkan agar 51 tergugat untuk segera membayar kewajiban IPL sesuai rincian yang tertera dalam isi putusan.

"Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan total ⁹tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkraht," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Welem, IPL merupakan iuran yang dikelola perumahan meliputi kebersihan, keamanan, penerangan dan sampah. Selama ini, warga pengghuni perumahan telah menyetujui IPL sewaktu tanda tangan realiasi akan tetapi tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2021 sampai 2024, sehingga developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar dengan memakai dana talangan tiap bulannya.

"Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk  dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti," pungkasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dalam Penyerapan Anggaran Dana Desa Yang Tidak Sesuai Pada LPJ,Kades Desa Turi Di Duga Berpotensi Rugikan Negara
Next Article
PJ.Bupati Aceh Barat Pimpin Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-96

Related to this topic:

Be the first to write a comment.