Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Merusak Ekosistem Mangrove, Bangunan Liar Kian Menjamur di Kecamatan Camplong

Sampang || bratapos.com - Di tengah perubahan iklim yang memengaruhi segala aspek kehidupan, perlahan tapi pasti laju kerusakan lingkungan hidup kian nyata di depan mata.

Pembalakan liar berupa penebangan  pohon mangrove secara ugal-ugalan, terjadi di,Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang ,Jawa timur 

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pantai. Mereka berfungsi sebagai pelindung alami terhadap abrasi, penahan gelombang, dan habitat bagi berbagai jenis biota laut. 

Pembangunan di bibir pantai, seperti reklamasi, pembangunan pemukiman, atau infrastruktur lainnya, seringkali mengharuskan pembukaan lahan, termasuk area hutan mangrove. 

Ketika mangrove ditebang atau dirusak, fungsi perlindungan pantai dan habitat menjadi hilang. Hal ini dapat mempercepat erosi pantai, meningkatkan risiko banjir, dan mengancam keberadaan spesies yang hidup di ekosistem tersebut. 

Sesuai pantauan Kamis  10  Juli 2025. Ironisnya di lokasi banyak bangunan liar yang terbangun di bibir pantai dengan Cara pengrusakan ekosistem Mangrove disekitar bibir pantai 

Pembangunan liar kian menjamur. Bahkan beberapa diantaranya berpotensi merusak habitat mangrove. Padahal, ada ancaman hukuman yang dapat disangkakan kepada setiap orang yang menebang mangrove sembarangan sebagaimana Undang-Undang nomor 27 tahun 2007, berupa penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp. 2 miliar.

apa yang telah di sampaikan warga sekitar, bikin melongoh," iya itu sudah dilakukan sejak dulu, mas. Dan tidak ada yang ngelarang, katanya. " Bangkan banyak yang sudah ber SHM karena udah lama ditempati jadi dibuatkan sertifikat, ucapnya santai. 

Kalau menebang pohonnya itu banyak, sampai kebelakang coba liat, semua sudah jadi lahan dan sudah ditimbun , kalau ijinnya saya gak tahu atas ijin siapa, ujarnya 

Sampai berita dipublikasikan belum ada pernyataan resmi dari pihak pemangku Kebijakan, Kabupaten Sampang, Pemprov Jatim. Bersambung.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Proyek Saluran Program Dana Desa di Pangongsean Sampang Diduga Tumpang Tindih
Next Article
Topeng Kesalehan: Pengidap NPD Gunakan Agama sebagai Alat Kontrol

Related to this topic:

Be the first to write a comment.