Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pelapor Dugaan Pengurukan Sawah Oleh Dinas PUPR Kota Madiun, Dipanggil Polres Madiun Kota Untuk Diperiksa

Kota Madiun || Bratapos.com - Dugaan kasus penimbunan sawah di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, kini memasuki tahap penyelidikan di Polres Madiun Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengerukan sungai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tanah hasil kerukannya ditumpuk di lahan miliknya.

Pelapor, Agus Sunarko, telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (4/9/2025). “Saya sudah menjelaskan secara detail kronologi kejadian mulai awal hingga akhir. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam,” ujarnya.

BACA JUGA : DPRD Buru Paripurna KUA PPAS Tahun 2027 Bersama Pemda

Agus mengungkapkan, penyidik juga menanyakan soal upaya mediasi yang sebelumnya pernah dilakukan pihak PUPR bersama Kelurahan dan Kecamatan. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut nyata dari janji penyelesaian yang pernah disampaikan.

Lebih jauh, Ia juga mengatakan, bahwa Polres Madiun Kota akan memanggil sejumlah saksi lain guna memperkuat proses penyelidikan.

“Saya mengapresiasi langkah cepat polisi, dan berharap persoalan ini bisa segera mendapat kejelasan, karena sawah saya benar-benar terdampak,” tandasnya.

Kasus bermula pada akhir Desember 2024 ketika PUPR melakukan normalisasi sungai. Tanah hasil kerukan dibuang ke sawah Agus seluas sekitar 1.300 meter persegi. Lahan yang semula produktif itu tertutup tanah bercampur sampah hampir dua bulan lamanya.

Meski sempat dijanjikan pembersihan dan ganti rugi, menurut Agus, penyelesaiannya tidak maksimal. Lahan hanya dibersihkan sebagian, sementara sisa tumpukan masih menutupi sawahnya. Adapun ganti rugi yang dijanjikan, hingga kini belum ada kepastian.

Karena tak kunjung ada kejelasan, Agus akhirnya membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polres Madiun Kota.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Lonjakan Penumpang 29 Persen di Daop 7 Madiun, Jelang Long Weekend Maulid Nabi Muhammad SAW
Next Article
Dinilai Tak Layak, DLH Tak Segan Beri Sanksi Jika Peringatan Di Abaikan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.