Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dinilai Tak Layak, DLH Tak Segan Beri Sanksi Jika Peringatan Di Abaikan

Ponorogo || Bratapos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan pencemaran air sungai akibat aktivitas pencucian pasir. Tim DLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pencucian pasir di selatan Kali Keyang, Kecamatan Jetis, pada Kamis (4/9/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, sistem pengendapan limbah di tempat usaha tersebut jauh dari standar. Air limbah yang dihasilkan masih berwarna kecokelatan dan langsung dialirkan ke sungai tanpa proses pengolahan memadai.

BACA JUGA : Persadin NTB Gandeng BPN Loteng, Perkuat Pengawalan Kepastian Hukum dan Cegah Sengketa Tanah

“Kalau dibiarkan, kondisi ini akan memperparah pencemaran Kali Keyang sekaligus mempercepat proses pendangkalan,” ungkap Arief Kurniawan, SE, MM, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Ponorogo.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan waktu dua minggu kepada pemilik usaha untuk melakukan pembenahan, terutama memperbaiki kolam pengendapan. Jika peringatan ini diabaikan, DLH tidak segan menjatuhkan sanksi tegas.

“Konsekuensinya bisa berupa denda jutaan rupiah bahkan pidana jika tidak ada upaya perbaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, keluhan warga Dukuh Setono, Desa Tegalsari, mengemuka karena air sungai mendadak keruh akibat aktivitas pencucian pasir. Kondisi itu menimbulkan keresahan, mengingat air Kali Keyang kerap dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi hasil sidak, Joko, pemilik usaha pencucian pasir, mengaku menerima temuan DLH dan berkomitmen melakukan perbaikan. Ia menegaskan siap menindaklanjuti instruksi dinas agar pencemaran tidak semakin parah.

“Intinya, kami siap memperbaiki kolam pengendapan sesuai arahan DLH supaya limbah tidak lagi keruh saat masuk ke sungai,” kata Joko.

Dengan langkah tegas DLH tersebut, masyarakat berharap pencemaran air Kali Keyang bisa segera teratasi dan tidak berdampak lebih luas pada lingkungan sekitar.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pelapor Dugaan Pengurukan Sawah Oleh Dinas PUPR Kota Madiun, Dipanggil Polres Madiun Kota Untuk Diperiksa
Next Article
Hari Pelanggan Nasional, KAI Daop 7 Madiun Gelar Aksi Simpati dan Berbagi Souvenir di Stasiun hingga Atas Kereta

Related to this topic:

Be the first to write a comment.