Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan BNPT Terkait Bantuan Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme

SEMARANG||Bratapos.com  - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memperkuat sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam upaya pemenuhan bantuan dan pemulihan kondisi para penyintas atau korban tindak pidana terorisme.

Hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M., saat menerima kunjungan Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono bersama jajaran Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme di kantornya pada Kamis, 4 Juli 2024.

BACA JUGA : Pembahasan Tiga Raperda Tuntas, DPRD Kota Madiun Tunggu Rekomendasi Provinsi

"Korban akibat tindak terorisme ini, memang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan. Terutama untuk anak dan istri korban. Kalau perlu, ada anggaran khusus untuk itu. Sementara untuk eks napiter (narapidana terorisme), (pemberian bantuan dan upaya pemulihan) sudah banyak dilakukan," ucapnya. 

Berdasarkan data BNPT, setidaknya ada 40 korban tindak pidana terorisme di Jateng, dengan jumlah terbanyak berada di daerah Soloraya (sekitar 21 orang).

"Kita butuh data penyintas yang sudah di-_assessment_ (dinilai) oleh BNPT. Beberapa kegiatan, nanti mungkin bisa disinergikan, termasuk bantuan apa yang dibutuhkan oleh para penyintas," kata Pj Gubernur.

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono mengatakan, pihaknya sudah melakukan penilaian terhadap kebutuhan masing-masing penyintas. Menurutnya, sejumlah kegiatan juga perlu dipersiapkan agar para korban tetap bisa melanjutkan hidup. Sebab, kesejahteraan para penyintas tindakan terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Peran BNPT (yakni) mengoordinasikan kepada kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini. Kebutuhan korban itu, banyak yang terhambat aturan teknis," katanya.

Ia mencontohkan, pemberian bantuan kepada para korban harus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencakup 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah, padahal tidak semua penyintas masuk dalam kategori tersebut.

"Korban ini harus diperhatikan sendiri, karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tetapi ia memerlukan bantuan," ucap Imam.

Bantuan yang dibutuhkan para korban, antara lain bantuan medis, rehabilitasi sosial (pemulihan kondisi mental, fisik, dan sosial), serta kompensasi. Beberapa di antaranya, seperti bantuan pendidikan bagi anak korban dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.

"Kompensasi jelas aturannya. Minimal, mereka harus dapat rehabilitasi psikologis, karena trauma dan sebagainya," kata Imam. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pupuk Sinergitas, TNI Polri di Grobogan Gelar Olahraga Bersama
Next Article
Buka Posko Tomi Gandhi Fans Club, Relawan dan Simpatisan Siap Dukung TG Maju di Pilwalkot Blitar 2024

Related to this topic:

Be the first to write a comment.