Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Razia Balap Liar, Polres Lumajang Amankan Lima Motor Tak Sesuai Spesifikasi

LUMAJANG, Bratapos.com – Polres Lumajang melalui Kompi A menggelar patroli dan razia balap liar pada Sabtu (17/1/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Patroli difokuskan pada dua titik yang kerap dijadikan arena balap liar, yakni Jalan Brigjen Slamet Riyadi (Semar), Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, serta Jalan Gubernur Suryo (Embong Kembar), Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mapolres Lumajang yang dipimpin oleh Pamenwas Kompol Noer Andhi Setyawan, S.S., sebelum personel diterjunkan ke lokasi sasaran.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Untoro menyampaikan, bahwa razia balap liar tersebut merupakan langkah preventif dan represif kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar. Kendaraan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis, seperti menggunakan knalpot tidak standar, tidak dilengkapi spion, serta tidak menggunakan plat nomor,” jelas Ipda Untoro.

Ia menambahkan, para pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya mengganti knalpot standar, memasang spion dan plat nomor, serta melengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.

“Pemilik kendaraan diminta datang ke Kantor Satlantas Polres Lumajang pada hari Senin untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut, serta pengambilan kendaraan setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” imbuhnya.

Ipda Untoro menegaskan, Polres Lumajang akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada para pemuda agar tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

 

Editor/Pubisher: Shelor

Kacab Bratapos Media Wilayah Semeru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Musyawarah Daerah Kongres Advokat Indonesia ke-IV NTB Sukses Besar, Dr. Lalu Anton Hariawan Terpilih Ketua Secara Aklamasi
Next Article
Pertama di Banyuwangi, "Campur Sari Campur Ngaji" GM FKPPI Perkuat Persatuan Lintas Elemen

Related to this topic:

Be the first to write a comment.