Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Remaja Asal Kaliori Rembang Di Tangkap Polisi, Karena Memiliki Sabu Seberat 1,7 Gram

REMBANG||BRATA POS.COM  – Remaja asal Kecamatan Kaliori, Rembang inisial RES alias K (26) diamankan aparat Polres Rembang. Dirinya diduga kurir atas transaksi sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Kaliori baru-baru ini.

Kata Kasat Res Narkoba Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda Ansori, S.H., semula pelaku RES sudah dalam pengintaian anggota Satres Narkoba Polres Rembang di sebuah jalan desa di wilayah tanah Desa Banyudono, Kaliori.

BACA JUGA : Ramai Kewalahan Diserbu Pembeli, Muncul Ide Investasi Akhirnya Macet, Selebgram Cantik Nangis

Dalam pengintaian itu, polisi menemukan seorang warga terduga pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan. Terduga pelaku mondar-mandir dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna cokelat.

Setelah dilakukan penangkapan, aparat menemukan 1 (Satu) buah paket yang diduga Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok LA.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan di percakapan Whatsap Handphone yang bersangkutan, di ltemukan percakapan tentang peran yang bersangkutan yaitu sebagai penanam barang (Menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat),” ungkap Agus.

“Selanjutnya dilakukan pencarian Narkotika jenis sabu yang ditanam oleh yang bersangkutan dan benar ditemukan Narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok surya di (Bawah tiang listrik) depan Balai Desa Purworejo, Kaliori, Rembang,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 1,79 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Istanta Rembang).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Buka Acara Penyusunan RKT Pasar 2024, Bupati Blitar Komitmen Tingkatkan Akses Air Minum dan Sanitasi
Next Article
Wow! Tangkap Pelaku Pembunuhan, Warga Genengsari Toroh Raih Penghargaan dari Kapolres Grobogan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.