Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satpol PP dan Damkar Magetan, Melakukan Razia Dugaan Tempat Prostitusi

 

Magetan || Bratapos.com - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan melakukan razia terhadap dugaan tempat prostitusi di Desa Malang, Kecamatan Maospati. 

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan akhir Juni dan awal Juli, mereka berhasil menjaring 10 orang Pekerja Seks Komersil (PSK). Usia rata-rata PSK tersebut adalah 40 tahun, dan mereka berasal dari berbagai tempat, termasuk luar daerah Magetan. 

Selain mengamankan para PSK, razia ini juga menargetkan pelaku yang berperan sebagai mucikari dan penyedia tempat persetubuhan. Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, menyatakan bahwa para pelaku akan diberikan pembinaan melalui pelatihan keahlian. 

“ Untuk mengantisipasi penyakit masyarakat kita lakukan razia, ada beberapa yang kami amankan atau terjaring dalam razia tersebut, “ ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono, Jumat (12/7/2024).

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, bahwa pemberantasan dugaan prostitusi tersebut tidak hanya menjaring para pelaku PSK, namun juga pelaku yang berperan sebagai mucikari hingga pelaku yang menyediakan jasa tempat persetubuhan. 

“Apabila nanti kalau ada tempat-tempat yang disinyalir akan kita lakukan tindakan razia," imbuh Rudi Harsono.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan akan memberikan pembinaan berupa pelatihan keahlian kepada para pelaku selama beberapa waktu. Dan jika belum khilaf maka akan dikirim ke panti rehabilitasi.

"Kalau nanti sampai kedua ketiga kami akan melakukan pengiriman ke panti rehabilitasi, “ tandasnya.

 


Pewarta : Jhon Mongaz 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polrestabes Semarang Ungkap Tewasnya Warga Kinibalu
Next Article
Babinkamtibmas Tanak Beak Berikan Materi Tentang UU Pernikakan Usia Dini Pada Ponpes Darussalam

Related to this topic:

Be the first to write a comment.