Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terbukti Tipu Puluhan Korban Mencapai Miliaran, Antoni Eks Pegawai Pemkab Gresik Divonis 2 Tahun Setengah

GRESIK || Bratapos.com. Kasus penipuan Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, yang sempat mencuri perhatian warga Gresik, akhirnya memasuki babak akhir. Antoni yang diketahui dalangnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (23/9/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Donald Everly Malubaya menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah dampak finansial yang dialami para korban. “Dengan total kerugian material mencapai Rp1,5 miliar,” ucapnya, 

BACA JUGA : Kades Paspan Banyuwangi Dilaporkan, Diduga Ancam Warga Pakai Parang hingga Korban Mengaku Dicekik

Selain kerugian materiil, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memalsukan dokumen dengan mencatut nama institusi dan pejabat telah merusak citra pemerintah daerah. “Merugikan dan mencemarkan nama baik Pemkab Gresik,” tambah Donald.

Hakim Donald menyebutkan, uang miliaran hasil menipu digunakan untuk pesta pernikahan anaknya. Itu menunjukkan terdakwa sengaja melakukan penipuan untuk kepentingannya sendiri. Sehingga perbuatan Antoni terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 492 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Debby Puspita Sari, S.H., turut menyampaikan rasa syukurnya atas vonis hakim yang tidak membebankan kewajiban ganti rugi kepada terdakwa.

“Terkait vonis 2,5 tahun tanpa mengembalikan kerugian uang korban sebesar Rp1,5 miliar, kami sangat bersyukur dan menerima atas putusan tersebut. Tapi jaksa masih pikir-pikir. Semoga tidak ada upaya hukum lain,” ujar Debby.

Sementara itu, pihak kejaksaan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya lantaran hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan.

“Masih pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan,” ucap JPU Imamal Muttaqin

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polsek Tempursari Patroli Sore di Sirkuit dan Pantai Watu Godek, Antisipasi 3C
Next Article
Perpanjang Pendaftaran : Tunas Muda Cup IV PSHW-TM Ponorogo Ajang Bertanding dan Mengukir Prestasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.