Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Trauma di Balik Ketukan Pintu: Ketika Anak Jadi Sasaran Intimidasi Debt Collector

Surabaya, Bratapos.com – Bagi seorang anak, rumah seharusnya menjadi benteng paling aman di dunia. Namun kenyamanan itu seketika runtuh ketika ketukan pintu keras berubah menjadi rentetan kalimat intimidasi dari oknum penagih utang atau _debt collector_. Ironisnya, jeritan psikologis anak-anak yang terpaksa menyaksikan atau bahkan menerima langsung tekanan ini sering luput dari ruang dengar publik.

Luka tersembunyi itu disuarakan seorang netizen lewat akun X. Dalam cuitannya yang me-mention @F**Group, ia melayangkan protes terbuka:  

BACA JUGA : Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Megah Didampingi Tim Hukum Berpengalaman

"tlg kolektornya dibina dg baik, jgn main intimidasi pada anak. @F**Group"

Cuitan singkat itu membuka tabir fenomena gunung es. Mengintimidasi anak demi menagih utang orang tuanya bukan sekadar pelanggaran etika, tapi tindakan melawan hukum yang serius.

Sorotan Tajam LPK Naga Hitam: "Ini Pengecut"

Menanggapi viralnya insiden ini, Lembaga Perlindungan Konsumen LPK Naga Hitam angkat bicara dan mengecam keras segala bentuk penagihan dengan tekanan psikologis, apalagi jika saksinya anak di bawah umur.

"Tindakan mendatangi rumah lalu melakukan intimidasi di depan anak, atau menjadikan anak sasaran intimidasi agar orang tuanya bayar utang, adalah tindakan pengecut dan melanggar hukum," tegas Humas LPK Naga Hitam.

LPK Naga Hitam mengingatkan, berdasarkan aturan OJK, perusahaan pembiayaan/leasing wajib bertanggung jawab penuh atas perilaku debt collector yang mereka sewa. "Perusahaan tidak bisa cuci tangan dengan dalih itu ulah oknum pihak ketiga," lanjut Rudi Humas LPK Naga Hitam .

OJK lewat POJK No. 35/2018 sudah melarang keras penggunaan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan debitur dalam proses penagihan.

Jerat Pidana Menanti: 3 Pasal Ini Bisa Dipakai

Secara hukum, oknum kolektor yang "main gertak" di depan anak tidak bisa berlindung di balik surat tugas. Ada 3 pasal berlapis yang siap menjerat:

 

1. UU Perlindungan Anak Pasal 76C & 80: Kekerasan psikis terhadap anak. Ancaman 3 tahun 6 bulan penjara + denda Rp72 juta.

2. Pasal 368 KUHP - Pengancaman: Jika disertai ancaman penyitaan paksa. Ancaman 9 tahun penjara. 

3. Pasal 335 KUHP - Perbuatan Tidak Menyenangkan: Tekanan psikologis yang bikin takut di rumah sendiri. Ancaman 1 tahun kurungan.

Tanggung Jawab FIFGroup & Tuntutan ke OJK

Hingga berita ini diturunkan, pihak FIFGroup belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intimidasi oknum kolektornya tersebut.

Masyarakat berharap OJK dan Kepolisian memperketat pengawasan SOP penagihan _leasing_. Rumah bukan ruang interogasi. Anak bukan penjamin utang.

 

_Media Bratapos mengabarkan._

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Perpaduan Alam, Seni, dan Kuliner Bikin Senja di AWT Banyuwangi Ramai Dipadati Wisatawan
Next Article
Resmi Launching: Maskot, Logo, dan Theme Song FORPROV II Kalbar 2026 Siap Guncang Kota Singkawang.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.