Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga Ponorogo Gugat Telkomsel dan Pemkab Rp51 Miliar Terkait Keberadaan Menara BTS di Permukiman

Ponorogo || Bratapos.com - Seorang warga Kabupaten Ponorogo berinisial YI mengajukan gugatan perdata senilai Rp51 miliar terhadap PT Telekomunikasi Selular, Bupati Ponorogo, serta sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Png dan saat ini masih dalam tahap persidangan.

BACA JUGA : Remaja Surabaya Tewas Usai Dikeroyok Teman, Diduga Dipicu Perselisihan Sandal

Perkara ini berkaitan dengan keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri sangat dekat dengan rumah penggugat di kawasan permukiman padat penduduk. Menurut dalil dalam gugatan, menara tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak sekitar tahun 2006.

Namun, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan menara itu baru diketahui terbit pada tahun 2024. Aspek ini menjadi salah satu pokok persoalan yang dimintakan untuk diuji dalam proses hukum, khususnya menyangkut kesinambungan, legalitas, serta keabsahan perizinan bangunan sejak awal operasional hingga saat ini.

YI menyatakan, gugatan yang diajukannya bukan tanpa alasan. Ia mengaku telah lama merasa keberatan dengan keberadaan menara tersebut.

“Menara itu berdiri sangat dekat dengan rumah saya dan sudah beroperasi sejak lama. Namun, PBG-nya baru terbit tahun 2024. Ini yang ingin saya uji secara hukum, apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan sejak awal atau tidak,” ujar YI, Minggu (15/2/2026) 

Menurutnya, keberadaan menara BTS tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi dirinya dan keluarga. Ia menyoroti aspek kenyamanan tinggal serta potensi dampak terhadap nilai ekonomi properti di sekitarnya.

“Kami tinggal di kawasan permukiman padat. Ada rasa tidak nyaman dan kekhawatiran yang terus muncul. Selain itu, saya menilai nilai jual rumah di sekitar lokasi juga terdampak,” tambahnya.

Dalam berkas gugatan, YI mendalilkan adanya potensi dampak terhadap lingkungan hunian, antara lain persepsi risiko terhadap keselamatan dan kesehatan, terganggunya kenyamanan tempat tinggal, serta dugaan penurunan nilai jual properti. Seluruh dalil tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan melalui alat bukti dan keterangan saksi.

Nilai gugatan sebesar Rp51 miliar terdiri atas klaim kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil mencakup perhitungan atas potensi penurunan nilai ekonomi properti dan dampak finansial lainnya, sementara kerugian immateriil berkaitan dengan aspek psikologis dan kenyamanan hidup yang menurut penggugat telah terganggu.

“Saya menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan kepastian hukum. Ini bukan semata soal nilai gugatan, tetapi juga soal hak warga atas lingkungan tempat tinggal yang aman dan tertib secara administrasi,” tandas YI.

Gugatan ini diajukan berdasarkan prinsip Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum perdata. Selain pihak operator menara, penggugat juga mencantumkan kepala daerah dan dinas teknis terkait sebagai pihak tergugat dalam kapasitas kewenangan administratifnya, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan dan pengawasan perizinan bangunan.

Hingga saat ini, perkara masih berjalan di tahap persidangan. Seluruh dalil, bantahan, serta fakta hukum dari masing-masing pihak akan diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim sebelum nantinya dijatuhkan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik, terutama terkait tata kelola perizinan infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman dan perlindungan hak-hak warga dalam konteks pembangunan fasilitas umum.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KLM GM FKPPI Banyuwangi Rutin Anjangsana, Siap Buka Stand Takjil dan Berbagi di Ramadan 1447 H
Next Article
Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kepanjen mengucapkan: Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.