BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Polemik aktivitas tambang pasir di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, kembali memanas. Baru sehari setelah CV. Bangkit Anugrah Jaya menghentikan sementara kegiatan operasionalnya, aktivitas pertambangan justru diduga tetap berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) resmi milik perusahaan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/5/2026). Sejumlah alat berat beserta kendaraan pengangkut material tambang terlihat beroperasi di area WIUP yang berada di wilayah Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi.
BACA JUGA :
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
Padahal sehari sebelumnya, CV. Bangkit Anugrah Jaya telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian sementara operasional tambang pasir melalui surat bernomor SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, perusahaan menegaskan penghentian aktivitas dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah. Meski demikian, pihak perusahaan juga menekankan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dan WIUP yang dimiliki masih sah dan berlaku secara hukum.
Artinya, hak pengusahaan kawasan tambang tersebut tetap berada di bawah kewenangan pemegang izin resmi selama izin belum dicabut atau dikembalikan kepada negara.
Namun ironisnya, hanya berselang sehari setelah penghentian operasional diumumkan, aktivitas pertambangan justru diduga berlangsung secara terbuka di dalam area WIUP tersebut. Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas itu diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang dikaitkan dengan CV. Jaya Barokah Banyuwangi (JBB).
Situasi tersebut memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, karena dinilai menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap legalitas usaha pertambangan yang telah memiliki izin resmi.
Irawan, Biro Hukum dan HAM Komda Reclassering Indonesia yang juga Konsultan Hukum CV. Bangkit Anugrah Jaya, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar konflik lapangan biasa.
“Ini bukan hanya persoalan dugaan tambang ilegal semata. Ini menyangkut marwah penegakan hukum dan penghormatan terhadap legalitas negara. Ketika suatu WIUP masih aktif dan sah secara hukum, maka tidak boleh ada pihak lain yang masuk dan melakukan aktivitas pertambangan tanpa dasar izin yang jelas,” tegas Irawan.
Menurutnya, penghentian sementara operasional tidak serta-merta menghapus hak pengelolaan pemegang izin resmi atas wilayah tambang.
“Perlu dipahami, bahwa penghentian operasional sementara bukan berarti WIUP menjadi bebas dimasuki pihak lain. Hak pengusahaan tetap melekat pada pemegang IUP resmi. Jika ada aktivitas penambangan tanpa izin di dalam wilayah tersebut, maka itu berpotensi masuk kategori pertambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba,” ujarnya.
Irawan juga meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Kami berharap aparat bertindak profesional dan objektif. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas yang diduga melanggar hukum. Jika pembiaran terus terjadi, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Yang kini menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, tetapi juga belum terlihat adanya langkah penertiban secara nyata dari aparat penegak hukum.
Sejumlah awak media disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Banyuwangi, setelah beredarnya video aktivitas pertambangan di areal WIUP CV. Bangkit Anugrah Jaya. Video tersebut disertai titik koordinat lokasi dan waktu perekaman aktivitas tambang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penghentian aktivitas di lokasi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik, mengenai ketegasan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran hukum pertambangan di Banyuwangi. Sejumlah kalangan menilai, apabila tidak segera ada langkah konkret penegakan hukum, maka potensi pengaduan masyarakat ke Divisi Propam Polri maupun Ombudsman Republik Indonesia sangat terbuka.
Publik kini menunggu ketegasan aparat dan pemerintah, dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum dan tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu di lapangan. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Heru Satriyo Dorong Peluncuran “Sumpah Kopi Indonesia”, Jember Disiapkan Jadi Episentrum Kopi Nusantara
Next Article
Selain Deportasi 11 WNA Menunggu Disangsi PT HAM