Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Belum Sepekan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Langsung Ungkap Peredaran Sabu 45,76 Gram

Pasuruan, Bratapos.com - Polresta Pasuruan  Komitmen pemberantasan narkotika langsung ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota. Belum genap satu minggu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Margas, S.H., langsung “tancap gas” memimpin pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 45,76 gram di wilayah Kecamatan Grati.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dua orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51) berhasil diamankan oleh petugas.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi kejadian.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, 1 buah lampu bohlam warna putih, serta 1 unit handphone OPPO A31 warna hitam. Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan 1 unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut merupakan milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya sesuai penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah awal dalam upaya serius memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Walaupun saya baru menjabat, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” ujar AKP Ronny Margas.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Satresnarkoba.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Kasat Narkoba dan jajarannya. Belum genap satu minggu menjabat sudah mampu mengungkap kasus besar. Ini menunjukkan semangat dan keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Ag)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Atlet Cilik Asal Gresik Raih Juara 2 di Ajang Bergengsi IBCA MMA Jatim
Next Article
Satlantas Polres Sumenep Gelar Police Goes To School di SMAN 2 Sumenep

Related to this topic:

Be the first to write a comment.