Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Beraktivitasnya Lagi Judi Cap Jiki di Wilayah Tulangan, Kenapa Terkesan Buka Tutup Setelah di Dumas

KOMENTAR 1440

Sidoarjo || Bratapos.com - Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main. 

Hal yang sangat disayangkan masih beraktivitasnya kalangan judi Cap Jiki di wilayah Desa Kepadangan, Dusun Podang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. 

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Menurut keterangan beberapa warga setempat yang identitasnya tidak mau disebutkan membenarkan adanya aktivitas perjudian Cap Jiki dan dadu," ungkapnya kepada media ini pada waktu 22 : 00 wib, Kamis (10/07/2024). 

Ia menambahkan bahwa lokasi dekat dengan pasar sayur, dan beraktivitas setiap hari hingga larut malam," imbuhnya. 

Perjudian Cap jiki, dan dadu di wilayah Tulangan, Kab. Sidoarjo, pengelolahnya bernama dengan inisial (R). 

Perjudian adalah termasuk tindak pidana dan merupakan penyakit masyarakat yang sangat merugikan diri sendiri bahkan juga bisa berdampak bagi orang lain / masyarakat sekitar. 

Kapolsek setempat berharap tidak memberikan ruang sedikitpun bagi perjudian di wilayah hukum khususnya di Kecamatan Tulangan, Kab. Sidoarjo, dan media ini akan berkoordinasi dengan Kapolsek setempat, belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. 

Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas, dengan adanya perjudian ini, dan team media akan melaporkan ke Kapolres Sidoarjo C Sitobing dan akan melaporkan ke Polda Jatim. (Ldy)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Menang!!, Dalil Penggugat Lemah, Majelis Hakim Bebaskan Mustofa Dari Semua Tuntutan
Next Article
dr. Sriatun Berharap Perempuan di Sidoarjo Dapat Membantu Meningkatkan Ekonomi Keluarga

Related to this topic:

Be the first to write a comment.