LUMAJANG, BRATAPOS.com – Aksi pemblokadean jalan utama menuju kawasan perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang berlangsung selama kurang lebih satu pekan akhirnya ditertibkan aparat kepolisian.
Dalam penertiban yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026), Polres Lumajang mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai provokator atau pihak yang berada di balik aksi pemblokadean tersebut.
BACA JUGA :
Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan
Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang dalam aksi tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru,” kata AKBP Riki.
Menurutnya, aksi pemblokadean dilakukan sebagai bentuk tuntutan massa agar pihak perkebunan memberikan respons terhadap permintaan corporate social responsibility (CSR) atau dana kepedulian sosial serta permintaan kerja sama pengelolaan lahan plasma.
“Mereka sudah melakukan kegiatan blokade jalan kurang lebih satu minggu. Aksi ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan respons terkait dengan permintaan CSR dan permintaan kerja sama lahan plasma,” ujarnya.
Pemblokadean tersebut berdampak terhadap akses mobilitas masyarakat, sekaligus mengganggu aktivitas operasional di kawasan perkebunan. Polisi kemudian mengambil langkah penertiban untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Sebanyak 495 personel gabungan dikerahkan dalam proses pengamanan. Kekuatan tersebut terdiri dari 330 personel Polres Lumajang, masing-masing 25 personel bantuan dari Polres Jember, Polres Probolinggo, dan Polres Probolinggo Kota, serta 90 personel Satuan Brimob atau satu SSK.
Pengerahan personel dalam jumlah besar dilakukan untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Selain itu, polisi memastikan akses jalan yang sebelumnya ditutup dapat kembali digunakan masyarakat serta aktivitas di kawasan perkebunan berangsur normal.
Sementara itu, dua orang yang diamankan kini menjalani proses hukum. Polisi menyebut keduanya dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait dugaan perbuatan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.
Ketentuan pidana tersebut mengatur ancaman hukuman yang lebih berat apabila perbuatan mengakibatkan korban. Ancaman pidana dapat mencapai 7 hingga 9 tahun penjara apabila menyebabkan luka berat dan 12 hingga 15 tahun apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan akses jalan umum tidak terganggu,” tegas Kapolres.
Dalam proses penertiban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa portal yang sebelumnya digunakan untuk menutup akses jalan. Portal tersebut kemudian dibongkar oleh pihak perkebunan sehingga jalur dapat kembali dibuka.
Polisi memastikan proses hukum terhadap dua orang yang diamankan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara situasi di sekitar kawasan perkebunan PT Kalijeruk Baru hingga penertiban dilakukan dalam kondisi terkendali. (jnr/bp-lmj)
Pewarta: Jaenuri
Editor: Ruslan AG
Publisher: Shelor, Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru.
Prev Article
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Menekankan Penggunaan Dana Hibah KBM Dalam Pembinaan Bersama Kajari.
Next Article
Proyek Revitalisasi SDI Al- Hikmah Desa Tlambah Terindikasi Tindak Korupsi, Terkesan Dikerjakan Secara Tertutup.