BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan seluruh SD dan SMP negeri di Banyuwangi dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada calon siswa baru selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Larangan tersebut juga mencakup praktik jual beli seragam, buku pelajaran, hingga perlengkapan sekolah di lingkungan satuan pendidikan.
Penegasan itu disampaikan Ipuk, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menjaga akses pendidikan yang adil dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
BACA JUGA :
Pentas Seni dan Perpisahan Siswa TK Negeri 1 Batulayar Berlangsung Meriah dan Sukses
“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri agar tidak ada pungli, serta tidak melakukan jual beli seragam maupun buku-buku sekolah. Larangan ini sudah diperkuat melalui surat edaran Dinas Pendidikan,” tegas Bupati Ipuk, Rabu (17/6/2026).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026, yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta, termasuk pengawas sekolah di Kabupaten Banyuwangi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah secara tegas tidak diperkenankan memungut biaya dari peserta didik ataupun orang tua siswa.
Menurut Alfian, sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dengan sejumlah syarat ketat: tidak boleh memaksa, tidak boleh menentukan nominal, serta tidak menetapkan batas waktu pembayaran.
“Itu pun pengajuannya harus melalui Komite Sekolah, dan hanya dapat dilakukan apabila ada kebutuhan operasional yang belum tercover anggaran pemerintah. Selama masih tersedia dana BOS atau APBD, maka sumber pembiayaan itulah yang harus dioptimalkan,” jelas Alfian.
Ia menekankan, bahwa prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan pendidikan tidak menjadi beban ekonomi bagi masyarakat.
“Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” ujarnya.
Untuk sekolah swasta, pungutan masih diperbolehkan guna menunjang operasional lembaga. Namun, mekanismenya tetap harus memperhatikan prinsip keadilan dan tidak boleh merugikan siswa.
Dinas Pendidikan juga menegaskan, bahwa pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak akademik siswa. Sekolah dilarang menahan ijazah, rapor, atau melarang siswa mengikuti ujian karena alasan belum membayar biaya tertentu.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Misalnya siswa yang belum membayar tidak boleh ikut ujian, ijazah ditahan, atau rapor tidak diberikan. Selain itu, pungutan juga tidak boleh dibebankan kepada siswa dari keluarga kurang mampu,” tegas Alfian.
Selain larangan pungutan, surat edaran tersebut juga mengatur larangan bagi sekolah, panitia SPMB, maupun tenaga pendidik untuk menjual kain seragam, buku pelajaran, serta perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa baru.
Kebijakan ini memberi kebebasan penuh kepada orang tua, untuk membeli kebutuhan sekolah di tempat mana pun dengan harga yang lebih kompetitif.
“Orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, maupun perlengkapan sekolah di mana saja. Kalaupun ada penjualan di lingkungan sekolah, itu hanya boleh melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dan harga yang ditetapkan harus sesuai harga pasar,” terang Alfian.
Pemkab Banyuwangi menilai, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik-praktik komersialisasi pendidikan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Selain melindungi hak peserta didik, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan siswa.
Alfian menegaskan, seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Imbauan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan serta komite sekolah. Jika masih ditemukan pelanggaran, Pemkab Banyuwangi akan melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” pungkasnya. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Pria di Tuban Aniaya Korban hingga Luka Berat, Diduga Akibat Terserempet Motor