Kota Madiun || Bratapos.com - Polemik pengelolaan lahan parkir oleh PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, terus menuai sorotan. Desakan agar aktivitas parkir tersebut dihentikan sementara semakin menguat setelah sejumlah pihak meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap persoalan perizinan yang belum terselesaikan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus warga Kota Madiun, Iwan Susanto, menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Madiun, tetapi juga menyangkut lemahnya pengawasan pemerintah terhadap usaha yang diduga beroperasi tanpa izin yang berlaku.
BACA JUGA :
Dispendik Gresik Luruskan Beredarnya Video Siswa Tak Lolos SPMB Jalur Prestasi Non Akademik
Menurut Iwan, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai membiarkan aktivitas parkir tetap berjalan meskipun izin usaha telah habis masa berlakunya.
“Yang perlu dievaluasi bukan hanya pengelola parkir, tetapi juga OPD yang seharusnya melakukan pengawasan. Bagaimana bisa sebuah usaha tetap beroperasi selama dua tahun tanpa izin yang masih berlaku dan tidak ada tindakan tegas,” kata Iwan, Selasa (16/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa penegakan aturan belum berjalan secara adil. Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku tanpa pengecualian.
Selain itu, Iwan juga menyoroti kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun yang masih memberikan kesempatan kepada manajemen PT JPC untuk melengkapi dokumen perizinan. Menurutnya, toleransi tersebut seharusnya tidak diberikan karena izin usaha telah berakhir sejak dua tahun lalu.
“Kalau keterlambatannya hanya beberapa bulan mungkin masih bisa dimaklumi. Tetapi jika sudah dua tahun, seharusnya aktivitas usaha dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” tegasnya.
Iwan juga mendukung langkah Ketua DPRD Kota Madiun yang mendorong adanya evaluasi terhadap tata kelola parkir di Kota Madiun. Ia meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil seluruh pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Menurutnya, forum tersebut penting untuk mengungkap secara terbuka bagaimana proses perizinan berjalan, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta alasan aktivitas parkir tetap berlangsung meskipun izin usaha telah kedaluwarsa.
“Pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Madiun telah meminta klarifikasi kepada manajemen PT Jatim Parkir Center terkait status izin pengelolaan parkir di Jalan dr. Soetomo. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa izin usaha mereka telah habis masa berlakunya sejak tahun 2024 dan saat ini tengah mengurus proses perpanjangan.
Pemerintah Kota Madiun melalui Satpol PP memberikan batas waktu hingga akhir Juni 2026 kepada PT JPC untuk menuntaskan proses perizinan. Jika hingga tenggat tersebut izin belum juga terpenuhi, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah tegas, mulai dari penghentian sementara hingga penutupan operasional parkir. Jhon Mz
Prev Article
Carnaval Akbar Warnai Puncak Tahun Baru Islam 1448 H di Alun-Alun Legok
Next Article
Audensi Klarifikasi Mekanisme dan Keterbukaan Informasi SPMB 2026 Cabang Capdin diduga tidak jelas.