Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kebijakan Jaminan Tunai 30 Persen Dinilai Jadi Alat Mengunci Pemenang Tender di Kota Madiun

Kota Madiun || Bratapos.com - Pengamat kebijakan publik, Iwan Susanto, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Madiun yang mensyaratkan adanya jaminan uang tunai sebesar 30 persen dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah untuk mengondisikan pemenang tender sekaligus membatasi persaingan usaha yang sehat.

Iwan mengatakan, persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2021 yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

BACA JUGA : Acara Tunangan Putri dari kades Taddan Berjalan Lancar Dihadiri Beberapa Tokoh Penting

"Bahasa kami di kalangan kontraktor, Maidi ini mengunci spek. Persyaratan teknis lelang atau tender dikunci dengan syarat jaminan tunai 30 persen dan itu ada perwalinya," ujar Iwan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak lazim diterapkan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Sebab, pada umumnya jaminan pelaksanaan proyek menggunakan bank garansi atau surety bond yang diterbitkan oleh bank maupun perusahaan asuransi, bukan dalam bentuk uang tunai.

"Sementara di daerah lain atau secara umum di Indonesia tidak ada jaminan seperti itu. Yang ada hanya bank garansi atau jaminan dari asuransi, bukan uang tunai 30 persen," tegasnya.

Iwan mengungkapkan, dirinya telah melaporkan kebijakan tersebut sejak tiga tahun lalu. Namun, laporan itu tidak mendapat respons berarti karena saat itu banyak pihak enggan bersuara.

"Saya sudah melaporkan sejak perwali itu dikeluarkan. Tetapi waktu itu tidak ada yang berani karena takut tidak mendapat pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," katanya.

Ia menilai, syarat jaminan tunai sebesar 30 persen berpotensi menyingkirkan kontraktor baru maupun pengusaha muda yang memiliki keterbatasan modal. Kebijakan itu, menurutnya, hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kemampuan menyediakan dana tunai dalam jumlah besar.

"Kalau mensyaratkan uang tunai 30 persen, tentu hanya pemain besar yang bisa masuk. Ini tidak memberi kesempatan kepada pengusaha-pengusaha muda," terangnya.

Selain menyoroti kebijakan tersebut, Iwan juga mengungkap dugaan adanya pengaturan pemenang tender proyek di Kota Madiun. Ia menyebut terdapat istilah "siapkan manten" yang diduga menjadi kode untuk menentukan pemenang proyek sebelum proses lelang dilaksanakan.

"Ada istilah 'siapkan manten'. Manten satu pemenang satu, manten dua pemenang dua, dan seterusnya. Jadi semua tender di Kota Madiun sudah ditata sedemikian rupa," ungkapnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa dugaan tersebut nantinya akan dibuktikan melalui proses persidangan. Ia menyebut aparat penegak hukum telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek.

"Silakan nanti dengarkan di persidangan. Apa yang saya sampaikan ini akan terbuka dalam keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan," pungkasnya. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tangsel Women  juara KD PERTIWI Cup ke 1 Kelapa dua.
Next Article
Acara Tunangan Putri dari kades Taddan Berjalan Lancar Dihadiri Beberapa Tokoh Penting

Related to this topic:

Be the first to write a comment.