Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dampak Aksi Damai 28/10, Security Cluster Cendana Icon Tolak Buka Gerbang, Warga Meradang

TANGERANG II Bratapos.com– Ketegangan antara warga dan pengelola kawasan Lippo Village, Kabupaten Tangerang, kian memanas. Pascaaksi damai pada Rabu (28/10/2026), sejumlah warga mengaku akses masuk ke cluster tempat tinggal mereka dipersulit. Warga menduga tindakan itu sebagai bentuk pembalasan atas aksi yang mereka gelar.

Sejak Jumat (30/10/2026), penutupan akses dilaporkan terjadi di Cluster Cendana Icon dan sejumlah cluster lain di kawasan Lippo Utara. Warga yang menolak membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPKL) disebut mengalami hambatan saat hendak memasuki cluster.

BACA JUGA : Di Tengah Konser Slank di Banyuwangi, Pesan “Rebut Kembali Pakel” hingga Tolak Tambang Tumpang Pitu Mencuri Perhatian

Tati warga Cluster Icon mengungkapkan, kartu aksesnya dinonaktifkan secara sepihak. Menurutnya, banyak warga di Cluster Clover dan Icon mengalami hal serupa.

"Saya sudah membayar Rp300 ribu untuk kartu akses itu. Sistem buka-tutup gerbang manual diganti menjadi boom gate tanpa persetujuan warga. Seharusnya kartu pertama digratiskan untuk seluruh warga," Katanya kepada wartawan Minggu (1/11/2026). 

Tati mengaku aksesnya dimatikan setelah menolak apa yang disebutnya sebagai "tawaran damai" dari pihak pengelola. "Warga tersebut menilai tawaran itu sebagai upaya suap, "ujarnya.

Di lapangan, sejumlah warga yang geram mendatangi petugas keamanan dan meminta gerbang dibuka. Permintaan itu ditolak, sehingga memicu kemarahan warga. Kepala keamanan yang dimintai keterangan menyebut pihaknya bertindak berdasarkan instruksi dari PT Tata Mandiri Daerah (TMD) selaku pengelola, sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan TMD.

Hal senada diungkapkan Albert perwakilan Warga atau Paguyuban LVK, Konflik warga dengan pengelola bermula dari pengembang yang dinilai belum menepati janji penerbitan Akta Jual Beli (AJB) setelah tiga tahun. 

"Saat ini warga hanya memegang PPP3 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Karena itu, warga sepakat tidak membayar IPKL kepada pengelola," ungkapnya. 

Albert menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan mempertanyakan legal standing pengelola. Menurut mereka, pengelola tidak berhak menahan atau menutup akses warga ke rumah yang telah dibeli.

"Ini rumah kami, dan kami sudah beli," pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak TMD maupun pengembang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi. 

Soleh

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Deklarasi, Pengukuhan, dan Raker BAMUSTARA Bawa Kemajuan Pembangunan Daerah
Next Article
Ribuan Garuda Putih Memadati Hall Nusantara Ice BSD, Gerindra Banten Resmi Dilantik Sufmi Dasco Ahmad

Related to this topic:

Be the first to write a comment.