Surabaya, bratapos.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (30/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan Moch. Sholeh, pensiunan Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jatim, bersama enam saksi lainnya.
Enam saksi tersebut yakni Waris, Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Banyuwangi; Asy'ari, Direktur PDAM Situbondo; Akhmad Assegaf; Fardian Putra Ariefin; Yusuf Wicaksono, staf Fardian dari CV Adiwangsa Drilling selaku konsultan perizinan; serta Agus Supriyanto, perwakilan CV Rongcuyu.
BACA JUGA :
Istri DBM Bantah Terlibat Pembunuhan, Martha Amalia: Saya Baru Tahu Setelah Suami Ditangkap
Dalam persidangan terungkap, Waris, Asy'ari, dan Akhmad Assegaf menyerahkan pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) kepada Moch. Sholeh karena mengenalnya sebagai mantan pegawai ESDM Jatim. Mereka mengaku pernah bertemu dalam kegiatan sosialisasi air tanah di Malang.
Waris mengungkapkan, PDAM Banyuwangi membayar Rp180 juta untuk pengurusan pertama dan Rp195 juta untuk pengurusan berikutnya. Pembayaran dilakukan tunai di rumah Sholeh, kawasan Bungurasih. Pengurusan tersebut mencakup perpanjangan izin 22 titik sumur dan pengurusan sumur bor pada 49 titik. Tarif yang disebutkan sekitar Rp8 juta per titik untuk tahap pertama dan Rp15 juta per titik untuk pengurusan berikutnya. Proses berlangsung November–Desember 2024. Bahkan, Waris mengaku harus meminjam uang dari koperasi untuk memenuhi biaya tersebut. Pembayaran pertama Rp180 juta dilakukan setelah izin terbit.
Sementara itu, Asy'ari mengaku membayar Rp150 juta melalui transfer kepada Sholeh untuk perpanjangan izin 11 titik sumur dan pengajuan izin dua sumur baru. Namun, proses melalui sistem Online Single Submission (OSS) disebut belum menunjukkan perkembangan. Saksi Akhmad Assegaf juga mengaku mentransfer Rp35 juta kepada Sholeh pada Juni 2025 untuk pengurusan izin sumur operasional proyek perumahan bersubsidi.
Di hadapan majelis hakim, Moch. Sholeh membenarkan menerima uang dari ketiga pihak tersebut. Namun, ia membantah menetapkan tarif secara sepihak. Menurutnya, uang itu digunakan untuk kebutuhan operasional serta pemenuhan persyaratan teknis dan nonteknis.
"Saya menerima tugas itu tanpa ada paksaan. Saya tidak pernah menargetkan mereka harus membayar sekian. Yang penting, semua persyaratan dokumen teknis maupun nonteknis memerlukan biaya," terang Sholeh.
Sholeh menyebut biaya resmi pengurusan izin sekitar Rp500 ribu. Ia juga menjelaskan bahwa pada masa dirinya masih aktif menjabat, rekomendasi teknis dapat diselesaikan dalam 17 hari sesuai SOP. Sementara saat ini, menurut keterangannya, proses pengurusan bisa memakan waktu tiga hingga tujuh bulan dan belum tentu selesai.
Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., mempertanyakan kompetensi Sholeh sebagai konsultan perizinan setelah pensiun dari Dinas ESDM Jatim. Menjawab hal tersebut, Sholeh menyatakan bahwa jasa konsultan pengurusan IPAT tidak mensyaratkan sertifikasi khusus.
Fakta lain terungkap dari catatan transaksi dalam komputer terdakwa Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah ESDM Jatim. Terdapat transaksi Rp10 juta dan Rp5 juta yang dikaitkan dengan PDAM Banyuwangi, serta Rp30 juta dan Rp15 juta yang dikaitkan dengan PDAM Situbondo.
Saat ditanya JPU mengenai sumber uang tersebut, Sholeh mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga membantah keterangan dalam BAP Hermawan yang menyebut uang tersebut berasal darinya. Sholeh mengakui menerima pembayaran jasa pengurusan izin, tetapi menyangkal memberikan uang sebagaimana tercatat dalam komputer Hermawan.
Penasihat hukum Hermawan turut menanyakan karakter terdakwa saat masih bertugas di Dinas ESDM Jatim. Sholeh menyatakan Hermawan memiliki karakter baik. Bahkan, ia mengaku sebagai orang yang mengusulkan Hermawan untuk menduduki jabatan tersebut.
"Karena karakternya baik, yang mengusulkan terdakwa Hermawan pribadi adalah saya sendiri. Saya juga yang mengetik dan membawa usulannya," ungkap Sholeh.
Dalam perkara ini, Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati duduk sebagai terdakwa. Berdasarkan uraian dakwaan, total uang yang disebut diterima mencapai Rp4.090.850.000, dengan rincian Rp1.501.850.000 dari Ony Setiawan (almarhum), Rp1.645.000.000 dari Dewi Kurniawati, Rp445.000.000 dari Ertika Dinawati, serta Rp400 juta dari Hermawan dan PT Sinergi Kanda.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan tersebut mengungkap persoalan besaran biaya pengurusan IPAT, mekanisme pembayaran kepada mantan pejabat ESDM, hingga catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Keterangan para saksi dan bantahan Moch. Sholeh selanjutnya menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai majelis hakim. (D.Wijaya)
Prev Article
Kelapa Dua Esport Tournament Sukses Digelar di Supermall Karawaci, 350 Gamers Bertarung - Camat Dadang Hadir sampai Final
Next Article
Anggarkan Rp3,1 Miliar, Pemkot Madiun Salurkan Seragam Gratis untuk 5.368 Siswa