Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dari Kantor Hukum Law Firm Zaibi Susanto, Halusinasi AI Bisa Berujung Kelalaian Profesional

Gresik | bratapos.com - Merujuk pada sejumlah kasus di pengadilan federal Amerika Serikat, khususnya di New York dan California, pakar hukum Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa fenomena “halusinasi” kecerdasan buatan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan etik dan tanggung jawab profesional advokat.

Menurutnya, dalam praktik hukum, akurasi adalah fondasi utama. Kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak sistemik terhadap arah dan pertimbangan putusan.

BACA JUGA : Puluhan Perusahaan di Kaltim Tidak Becus Urus Lingkungan Hidup; Praktisi Hukum Robertus Antara,S.H Dorong Pemerintah Evaluasi Total.

“Dalam hukum, satu kutipan pasal yang keliru bisa mengubah arah putusan. Ketika AI menghasilkan referensi fiktif dan advokat tidak memverifikasi, itu bukan kesalahan mesin — itu kelalaian profesional.”

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada pengguna.

“Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pengguna, bukan pada sistem AI atau pengembangnya.”

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban profesi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat bertindak jujur, cermat, dan bertanggung jawab atas setiap dokumen yang diajukan ke pengadilan.

Tantangan Etika dan Kerahasiaan Klien

Selain risiko kesalahan referensi hukum, Dr. Zaibi juga menyoroti potensi pelanggaran kerahasiaan klien ketika advokat memasukkan data perkara ke dalam platform AI berbasis cloud.

“Kerahasiaan klien adalah prinsip fundamental. Penggunaan AI tanpa kontrol keamanan dapat berpotensi melanggar privilege dan kode etik.”

Dalam praktik litigasi, dokumen perkara sering memuat strategi hukum, data pribadi, hingga bukti sensitif. Tanpa verifikasi keamanan dan kontrol akses yang jelas, penggunaan AI dapat membuka celah risiko kebocoran data.

Penegasan

Dari kantor hukum Zaibi Susanto, pesan yang ditegaskan jelas:

AI adalah alat bantu riset, bukan sumber hukum yang berdiri sendiri. Efisiensi tidak boleh mengorbankan integritas profesi. 

Penulis Witnyo

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Proyek “Piramida Sampah” TPA Winongo Dipertanyakan, Plt Wali Kota Enggan Berkomentar
Next Article
KLM GM FKPPI Banyuwangi Rutin Anjangsana, Siap Buka Stand Takjil dan Berbagi di Ramadan 1447 H

Related to this topic:

Be the first to write a comment.