Kota Madiun || Bratapos.com - Polemik alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata kembali menjadi sorotan publik. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, memilih tidak memberikan penjelasan saat dimintai klarifikasi terkait status, perencanaan, serta sumber pembiayaan proyek tersebut.
Bagus ditemui awak media usai menghadiri peluncuran paket wisata religi di Pahlawan Religi Center (PRC), Sabtu (14/2/2026). Namun ketika ditanya mengenai kelanjutan dan legalitas proyek alih fungsi TPA Winongo, ia enggan memberikan keterangan detail.
BACA JUGA :
Ramai Kewalahan Diserbu Pembeli, Muncul Ide Investasi Akhirnya Macet, Selebgram Cantik Nangis
“Nanti lainnya, kita bahas Kuncen saja,” ujarnya singkat sembari bergegas meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan lanjutan.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat hingga saat ini Pemerintah Kota Madiun belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai dasar perencanaan, skema pendanaan, maupun status pengerjaan proyek di lapangan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengerjaan di kawasan TPA Winongo diduga melibatkan Rochim Ruhdiyanto. Nama tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, sebagai tersangka.
Maidi bahkan telah menjalani penahanan.
Kasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut meliputi dugaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), penerimaan fee proyek, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Rochim diduga terlibat dalam pengerjaan sejumlah proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi apakah proyek alih fungsi TPA Winongo secara langsung berkaitan dengan perkara yang sedang diproses KPK.
DPRD Soroti Legalitas dan Sumber Anggaran
Rencana menjadikan TPA Winongo sebagai kawasan wisata, yang dikenal dengan istilah “piramida sampah”, sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Komisi III DPRD bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (8/7/2025) untuk memastikan legalitas pembangunan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Dedi Tri Arifianto, saat itu menegaskan bahwa belum ada penganggaran resmi melalui APBD untuk proyek alih fungsi tersebut.
“Belum ada anggaran dari APBD untuk alih fungsi itu. Kami di DPRD baru mendapat informasi secara lisan bahwa lahan tersebut akan dijadikan kawasan wisata,” ujarnya.
Komisi III kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang sejumlah pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai perencanaan, dasar hukum, dan pembiayaan proyek. Namun, beberapa pihak yang diundang tidak hadir, sehingga klarifikasi resmi belum diperoleh.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Madiun belum memberikan keterangan terbuka mengenai tahapan perencanaan, sumber pendanaan, mekanisme pelaksanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan di kawasan TPA Winongo.
Minimnya transparansi tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena proyek ini dikaitkan dengan pihak yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Secara konsep, alih fungsi lahan TPA menjadi kawasan wisata bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai bagian dari revitalisasi lingkungan. Namun, proyek semacam ini menuntut perencanaan matang, dasar hukum yang jelas, serta transparansi anggaran agar tidak menimbulkan polemik maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Madiun guna memastikan kejelasan status proyek alih fungsi TPA Winongo, termasuk kepastian legalitas dan sumber pembiayaannya. Jhon Mongaz
Prev Article
Tak Terima Kiyainya Ditahan, Ratusan Santri Dan Ustadzah Geruduk Kantor Kejaksaan
Next Article
Dari Kantor Hukum Law Firm Zaibi Susanto, Halusinasi AI Bisa Berujung Kelalaian Profesional