Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tak Terima Kiyainya Ditahan, Ratusan Santri Dan Ustadzah Geruduk Kantor Kejaksaan

GRESIK || Bratapos.com. Ratusan santri dan santriwati serta ustadzahnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik, lantaran kiyainya ditahan diduga korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim untuk pembangunan asrama Jumat 13 Februari 2026.

Kedatangan mereka yang menggunakan baju Koko warna putih dengan bawahan sarung meminta agar MR (Miftahul Rozi) selaku Ketua Ponpes Al Ibrohimi, KA (Khoirul Atho) atau Gus Atho, serta MZR (Muhammad Zainul Rosyid) yang merupakan pengasuh ponpes dibebaskan dari penahanan terkait dugaan korupsi hibah senilai Rp 400 juta.

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

Lantunan sholawat dan istiqhosah serta tahlil terdengar dari para pendemo. Bahkan mereka mendoakan keadilan selalu ditegakkan sambil bentengkan sejumlah poster bertuliskan, antara lain, “copot kajari Gresik, bebaskan kyai kami, periksa kasi pidsus Gresik, kasi pidsus ada apa denganmu?, jangan dholimi kiai kami".

Koordinator aksi, Abdullah Syafi’i, mengatakan unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan atas penetapan dan penahanan pengasuh serta ketua yayasan Ponpes Al Ibrohimi yang dinilai tidak bersalah. Dirinya menilai penanganan perkara hibah oleh Kejaksaan Negeri Gresik tidak profesional selama proses pemeriksaan berlangsung. 

"Kami nilai terdapat intimidasi, ancaman, hingga pengarahan pokok perkara kepada pihak yang diperiksa. Pengajuan dana hibah sebenarnya telah dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa yang saat itu menjadi pengasuh Ponpes Al Ibrohimi," uangkapnya.

Syafi'i menjelaskan, pembangunan asrama santri merupakan kebutuhan mendesak saat itu. Oleh sebab itu pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas yayasan secara mandiri dan swadaya masyarakat.

"Pembangunan asrama tersebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp 1 miliar. Sementara dana hibah baru dicairkan pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.

Menurut Syafi’i, dana hibah Rp 400 juta dari Pemprov Jatim setelah cair dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.

"Jika dianalogikan, negara menyumbang becak kepada masyarakat, namun kami sudah memberikan mobil. Lah kok malah dikriminalisasi," cetusnya.

Atas penahanan tiga pimpinan Ponpes Al Ibrohimi, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menyatakan siap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti. Tapi, kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan oleh santri di pondok," pungkasnya.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik kemudian menemui massa aksi untuk berdialog. Setelah itu, para demonstran membubarkan diri dengan tertib.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bumdes Ketahanan pangan Desa Temoran/Omben Indikasi Penyimpangan Disinyalir Fiktif
Next Article
Proyek “Piramida Sampah” TPA Winongo Dipertanyakan, Plt Wali Kota Enggan Berkomentar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.