Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Demo Mahasiswa Soroti Tambang Yang Diduga Ilegal Semakin Menggila Di Kab Tuban

Tuban || Bratapos.com -  Kamis 23/04/2026 -  Momentum peringatan Hari Bumi dimanfaatkan mahasiswa untuk menyuarakan persoalan tambang ilegal di Kabupaten Tuban.

 Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Berdasarkan riset yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), terdapat sekitar 123 titik tambang di wilayah Tuban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 tambang tercatat berizin, 61 masih dalam tahap eksplorasi, dan sekitar 50 titik lainnya diduga beroperasi secara ilegal.
Namun, data tersebut berbeda dengan catatan Pemerintah Kabupaten Tuban. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tuban, Agus Wijaya, menyampaikan bahwa sesuai regulasi, kewenangan pengelolaan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Meski demikian, Pemkab Tuban tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh aktivitas tambang.
“Yang berizin ada 90 titik tambang dan yang tidak berizin 19 titik. Dari 90 tambang itu, sebanyak 29 titik masih tahap eksplorasi dan belum boleh produksi, sisanya sudah eksploitasi,” ujar Agus usai menemui massa aksi di depan Kantor Bupati Tuban, Kamis (23/4/2026).

Perbedaan data antara mahasiswa dan pemerintah ini menjadi sorotan utama. 

Agus menyebut, pihaknya akan menggelar diskusi lanjutan bersama mahasiswa guna menyinkronkan data serta membahas tata kelola pertambangan yang lebih baik.

Dalam praktiknya, lanjut Agus, setiap kegiatan pertambangan memiliki kewajiban reklamasi atau pemulihan lahan pasca tambang. Proses tersebut dapat dilakukan saat masa eksploitasi berlangsung maupun setelah kegiatan tambang selesai, tergantung dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL/UPL.

Terkait jaminan reklamasi, ia mengaku belum dapat merinci besaran nominalnya. Namun, penentuan nilai tersebut disesuaikan dengan luas area tambang dan diatur oleh pemerintah provinsi.

Agus juga memastikan bahwa aspirasi mahasiswa akan ditindaklanjuti, salah satunya dengan meningkatkan intensitas pelaporan ke pemerintah provinsi agar penindakan terhadap tambang ilegal dapat lebih sering dilakukan.

Sementara itu, Ketua PC PMII Tuban, Roviq Wahyudin, menegaskan kesiapan pihaknya untuk berdialog dengan pemerintah. Ia menyebut, mahasiswa telah mengantongi data hasil observasi langsung di lapangan sebagai bahan diskusi.
“Berbicara soal tambang di Tuban, jika itu merugikan masyarakat dan lingkungan, maka harus ditertibkan secara bersama-sama,” tegasnya.

Menurut Roviq, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Ia juga mengungkapkan, mahasiswa menerima berbagai aduan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang. Mulai dari polusi udara hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya lalu lintas kendaraan tambang.

“Permintaan kami, dampak dari tambang jangan dibiarkan. Misalnya di Kecamatan Rengel sudah terjadi penurunan debit air. Bayangkan apa yang akan terjadi pada Tuban dalam 10 hingga 30 tahun ke depan,” pungkasnya.

Pewarta BR

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Menjadi Percontohan, Kejari Gresik Dan Pengadilan Lakukan Plea Bargaining Kasus Penggelapan
Next Article
Warga Balearjo Diduga Merusak Bangunan dan Serobot Lahan, Berujung Somasi dan Terancam Pidana

Related to this topic:

Be the first to write a comment.