MALANG, BRATAPOS.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan dan manipulasi data oleh Satreskrim Polres Malang menuai sorotan publik. Perkara yang sempat menetapkan dua terlapor sebagai tersangka itu, kini justru memicu polemik dan dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
Sorotan mencuat setelah kuasa hukum pelapor, Hendri Sumarto, SE., SH., MH., menyatakan bahwa kasus kliennya, Suparno, disebut-sebut telah diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan tanpa sepengetahuannya. Ia mengungkapkan adanya proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan di luar prosedur resmi dan difasilitasi oleh dua eks Dawan Kabupaten Malang.
BACA JUGA :
PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN
“Sebenarnya RJ tidak bisa dilakukan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Selain itu, yang memfasilitasi bukan pihak yang memiliki legalitas sebagai pengacara. Bahkan ada dugaan suap Rp10 juta kepada penyidik, dan saya punya saksi,” tegas Hendri, yang akrab disapa Pak Cobra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (10/2/2026).
Hendri menegaskan, apabila perkara tersebut tidak dilanjutkan sebagaimana mestinya, ia akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Propam dan Wassidik Polda Jawa Timur.
“Jika kasus ini tidak berlanjut, padahal terlapor sudah berstatus tersangka, saya akan tempuh langkah tegas dengan melapor ke Propam dan Wassidik Polda Jatim,” ujarnya.
Di sisi lain, seorang advokat di Kabupaten Malang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kesepakatan damai setelah status tersangka ditetapkan. Ia menyebut terlapor menyerahkan uang sebesar Rp200 juta dalam proses restorasi justice.
“Setelah jadi tersangka, muncul pihak yang menawarkan perdamaian dan pencabutan perkara. Terlapor menyerahkan uang Rp200 juta,” ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (12/2/2026).
Terkait tudingan tersebut, H. Warno yang disebut sebagai pihak yang memfasilitasi proses RJ membantah keterlibatan dirinya. Ia mengaku hanya menyampaikan pertanyaan kepada penyidik terkait perkembangan perkara.
“Saya hanya menyampaikan ke Pak Arief, menanyakan kenapa prosesnya tidak berjalan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (13/2/2026) siang.
Sementara itu, Arif, penyidik Satreskrim Polres Malang yang menangani perkara tersebut, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan melaporkannya kepada penyidik.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan telah melapor ke penyidik. Saat ini sedang dalam proses pengajuan penetapan RJ ke Pengadilan Negeri,” jelasnya, Jumat (13/2/2026).
Ia juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian telah menerima surat pencabutan kuasa dari pelapor terhadap Hendri Sumarto tertanggal 4 Februari 2026.
Perbedaan pernyataan antara kuasa hukum pelapor, pihak yang diduga memfasilitasi perdamaian, dan penyidik menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Proses penyelesaian perkara yang telah memasuki tahap penetapan tersangka namun kemudian diarahkan ke Restorative Justice menjadi sorotan dan memicu beragam asumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik terkait penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik dan berpotensi berlanjut ke ranah pengawasan internal kepolisian. (lor)
Pewarta: Shelor
Kepala Cabang Wilayah Semeru Bratapos Media
Prev Article
Lanal Banyuwangi Gelar Kejuaraan Tinju Profesional Danlanal Cup 2026, 158 Petinju Rebut Sabuk Emas
Next Article
Sambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H Dengan Menggelar Tradisi Roah Ngempet di Masjid Jami' Nurul Iman Senggigi