Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Jakarta||bratapos.com - Seorang advokat bernama Kenny Wisha Sonda menjadi terdakwa atas tuduhan perkara penggelapan yang menyebabkan PT Energi Maju Abadi mengalami kerugian US$ 31.468.649. Fredrik J. Pinakunary, pengacara Kenny, mengatakan perkara kliennya saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang pada hari ini adalah mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi Kenny Wisha Sonda. “Sidang di atas pukul 13.00 di ruang sidang utama,” ucap Fredrik saat dihubungi, Kamis, 12 September 2024.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Dalam kasus ini, Kenny sebagai legal counsel di PT Energy Equity Epic PTY Ltd wilayah Sengkang, Sulawesi Selatan, didakwa Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia terjerat karena memberi penjelasan kepada direksi perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Kenny bertanggung jawab memberi pandangan hukum dan membantu masalah dokumen komersil milik perusahaan, serta urusan persuratan bidang hukum. Dia disebut pernah memberi pendapat lisan dan penjelasan kepada Finance Controller Elizabeth Minar Tambunan, bahwa PT EEE tidak perlu mengirimkan pendapatan milik PT Energi Maju Abadi selama utang para kreditur belum lunas.

PT Energi Maju Abadi bekerja sama dengan PT EEE sejak 29 November 2018 untuk kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi di Sengkang. Kerja sama itu menghasilkan empat perjanjian, yaitu Sale and Purchase Agreement, Deed of Assignment I, Deed of Assignment II, dan Side Agreement.

Singkatnya, Kenny dipidanakan oleh PT Energi Maju Abadi karena posisinya sebagai konsultan hukum dianggap telah memberikan opini yang membuat perusahaan, selaku rekan PT EEES, tidak menerima distribusi pendapatan dari hasil kerja sama.

“Seorang in house counsel yang memberi penjelasan kepada direksi seharusnya tidak menjadikannya bertanggung jawab atas keputusan perusahaan, apalagi sampai dijadikan terdakwa,” tutur Fredrik J. Pinakunary.

Menurut dia, kasus seperti Kenny merupakan ancaman serius bagi profesi advokat. Orang yang memberi opini hukum dalam perusahaan bukan berarti sebagai pengambil keputusan seperti direksi.

Kenny Sonda sempat dilakukan penahanan, namun majelis hakim mengabulkan permohonan untuk penangguhan penahanan. “Karena itu Kenny bisa berkumpul kembali bersama keluarga di rumah,” ucap Fredrik. *dilansir dari tempo.co

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Lagi-Lagi Ketua DPRD NTB Tidak Hadirkan Saksi Dalam Gugatan 105 Miliar
Next Article
Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Kota Mataram Sediakan Penari Striptis

Related to this topic:

Be the first to write a comment.