Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ditolak Oknum Pengawas Yayasan, Awak Media Gagal Klarifikasi Soal Temuan Ulat Di Menu Makanan MI Mayak Dari SPPG Tonatan Yayasan Azmania Ponorogo

PONOROGO II bratapos.com – Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Mayak, Kelurahan Tonatan, Ponorogo, mendadak menjadi sorotan. Menu MBG yang dibagikan kepada siswa pada Rabu, (16/9/2026), dengan menu yang disajikan adalah Nasi putih, daging ayam koloke, sayur segar, buah jeruk, saos asam manis, dan sapo tahu, diduga ditemukan ulat di dalam makanan.

Temuan tersebut membuat pihak sekolah melakukan pengecekan terhadap ompreng makanan yang telah dibagikan kepada siswa. Informasi keberadaan ulat di menu MBG tersebut dibenarkan oleh salah seorang guru di MI Maarif Mayak yang dikonfirmasi melalui salah satu wali siswa menyebut, sedikitnya tiga ompreng dalam satu kelas diduga terdapat ulat.

BACA JUGA : Tak Hanya Garang Pada Pelaku Tindak Kejahatan Tim URC Polres Sampang Berhati Dermawan

“Iya, dalam satu kelas ada tiga ompreng berisi menu MBG yang ditemukan ada ulatnya,” ujar sumber tersebut.

Atas dasar temuan tersebut, Upaya awak media untuk melakukan klarifikasi  ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) TONATAN Yayasan Azamania terkait temuan ulat di dalam menu makanan di MI Mayak menemui jalan buntu. Seorang pria bernama Wahid, yang mengaku sebagai pihak pengawas yayasan, secara tegas menolak dan melarang jurnalis untuk menemui kepala dapur guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

" Tidak boleh, pokoknya tidak boleh." Ucapnya dengan tegas. Kamis, (17/09/2026).

Sementara itu, Winda selaku Korwil SPPI MBG Kabupaten Ponorogo mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan temuan tersebut, pihaknya masih melakukan konfirmasi dan pengecekan kepada SPPG yang bersangkutan.

Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah jurnalis mendatangi  SPPG TONATAN Ponorogo untuk Klarifikasi atas temuan di MI Mayak, Alih-alih mendapatkan transparansi, kehadiran kuli tinta justru dihadang oleh Wahid yang menyatakan diri bertanggung jawab atas pengawasan di lingkungan yayasan tersebut.

"Kami hanya ingin melakukan keberimbangan berita dengan meminta keterangan langsung dari kepala dapur terkait temuan ulat di menu makanan yang berhubungan dengan SPPG. Namun, Saudara Wahid melarang keras pertemuan itu," ujar Juwaini perwakilan awak media di lokasi.

Tindakan melarang atau menghalang-halangi awak media untuk menemui narasumber yang berkompeten (seperti kepala dapur) guna melakukan klarifikasi tidak dibenarkan secara hukum.

Sikap penolakan ini disayangkan oleh banyak pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala dapur maupun pimpinan tertinggi Yayasan Azmania Ponorogo belum bisa dikonfirmasi terkait alasan pelarangan tersebut maupun kejelasan mengenai temuan ulat di menu makanan MI MAYAK yang tengah menjadi sorotan. (Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tak Hanya Garang Pada Pelaku Tindak Kejahatan Tim URC Polres Sampang Berhati Dermawan
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.