PONOROGO II bratapos.com - Penangkapan ini menjadi titik akhir dari serangkaian aksi pencurian yang dilakukan sejak awal tahun 2026, dengan sasaran kendaraan roda dua yang diparkir di tempat terbuka.
Perburuan 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota akhirnya berakhir di tangan aparat. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk komplotan asal Brebes, Jawa Tengah, yang telah beraksi di sejumlah titik di wilayah Ponorogo.
BACA JUGA :
PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik warga yang berada didepan bengkel Mitra Remaja Motor, yang berlokasi di jalan raya Ponorogo - Pacitan, Tepatnya di dukuh Karang, Desa Tugu Rejo Kecamatan Slahung. Sabtu, (16/05/2026).
“Saat itu korban beristirahat di dalam bengkel, ia mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, motor sudah dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (29/5/2026).
Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Upaya itu membuahkan hasil dengan berhasil menghentikan salah satu pelaku di lokasi kejadian. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke area semak-semak.
Berdasarkan pengembangan oleh Tim URC, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kedua beserta sejumlah barang bukti.
Dua tersangka diketahui berinisial A.R.A (33) dan M.A (37). Meski berasal dari Brebes, keduanya diketahui menetap di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili keluarga.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini tercatat telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya delapan lokasi berbeda sejak Januari hingga Mei 2026.
Rinciannya, lima kali beraksi di Kecamatan Slahung, serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis. Polisi juga menduga keduanya terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi tidak aman, terutama yang masih terdapat kunci kontak menempel.
“Pelaku berkeliling mencari kendaraan yang lengah pengamanannya. Setelah berhasil, motor langsung dibawa kabur,” jelas AKP Imam.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual secara daring dengan sistem cash on delivery (COD), dengan harga rata-rata sekitar Rp4 juta per unit.
“Hasil penjualan dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih Lanjut, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan curanmor.
Ia menegaskan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman serta tidak meninggalkan kunci pada motor.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. Kepolisian juga menyediakan layanan 110 yang dapat diakses kapan saja. Tim URC siap bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kelengahan kecil dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.(Jaya/Humas).
Prev Article
Wujud Nyata Peran Aktif BRI, Dorong Sektor Pertanian Hingga Jadi Ikon Agrowisata Di Daerah
Next Article
Mediasi Hingga Dini Hari, Warga Kedung Baruk dan Casbar Capai Kesepakatan