Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polres Madiun Kota, Perdaya Korban Lewat Aplikasi Perkenalan Menulis

KOTA MADIUN || Bratapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengamankan empat residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjalankan aksinya dengan modus menjalin kedekatan dengan korban melalui aplikasi pertemanan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RIS, MAG, DMF, dan DP. Seluruhnya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Juniarto menjelaskan, para pelaku menyasar perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi jejaring pertemanan. Setelah berhasil membangun komunikasi dan memperoleh kepercayaan korban, para pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan untuk menguasai dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Semua korban adalah perempuan. Modus yang digunakan pelaku memanfaatkan kelemahan korban melalui perkenalan di aplikasi jejaring pertemanan, kemudian mengambil kendaraan milik korban," ujar AKBP Wiwin Juniarto saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, tiga unit sepeda motor, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan hasil curian kemudian digunakan sendiri maupun dijual oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Polisi juga menemukan bahwa sebagian kendaraan korban tidak dilengkapi sistem pengamanan tambahan seperti kunci ganda, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

AKBP Wiwin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan. Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta meningkatkan sistem keamanan kendaraan guna meminimalkan risiko pencurian.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Pelaku memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan korban untuk melakukan tindak pidana," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Status para tersangka sebagai residivis juga akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Madiun Gelar Kompetisi Olahraga dan E-Sports
Next Article
Jejak Karier 25 Tahun Antar Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono Menjadi Sekda Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.