Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Geliat Tambang Galian C Yang Di Duga Ilegal Tumbuh Subur Di Bojonegoro Terkesan Ada Pembiaran Dari APH

KOMENTAR 1580

BOJONEGORO || Matraman- Bratapos.com- Maraknya galian c di duga ilegal di Kabupaten Bojonegoro seakan menjamur, galian c yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro seakan-akan kebal hukum, kamis (19/9/2024).

Pasalnya dalam informasi keterangan narasumber di lapangan galian c serta pasir darat tersebut baru beraktivitas sekitar 4 hari dan diduga tanpa adanya perijinan yang lengkap.

BACA JUGA : Perkim kota Pasuruan sosialisasikan DED Paket Pekerjaan infrastruktur Permukiman 2026

Dari keterangan sumber yang diduga pekerja di lokasi tersebut mengatakan," ini baru buka mas, sekitar 4 harian," ucapnya.

Saat disinggung terkait pengelola ia mengatakan," pengelola YT dan HK mas," imbuhnya.

Tak hanya itu dari beberapa dump truk yang mengangkut tanah dan pasir lalu lalang keluar masuk melewati jalan pedesaan, mirisnya dampaknya jalan kampung rusak parah.

Selanjutnya dari BBM yang di pergunakan untuk alat berat diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Kendati demikian, dari kegiatan tersebut masyarakat berharap melalui pemberitaan ini khususnya Polres Bojonegoro dan dinas terkait segera menindak tegas para pelaku usaha galian c yang diduga ilegal tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

Undang-undang yang mengatur tentang galian C ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku galian C ilegal adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Pewarta BR/SYM

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penyerahan Dana Hibah Kedua Pokmas Desa Wage Kepada Kontraktor Diketahui Oleh Kepala Desa Wage
Next Article
Fakultas Hukum Universitas Gresik, Kerjasama Dengan YLBH Fajar Trilaksana

Related to this topic:

Be the first to write a comment.