GRESIK || Bratapos.com. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret Resa Andrianto, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat berlawanan dengan fakta hukum ditingkat pertama Pengadilan Negeri Gresik. Pasalnya, banyak yang tidak sesuai fakta. Bahkan memunculkan fakta baru yang sebelumnya tidak pernah muncul.
Resa mengungkapkan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MA menyatakan tidak ditemukan fakta yang membuktikan dirinya menerbitkan empat surat yang diduga palsu sebagaimana didakwakan jaksa.
BACA JUGA :
Guncangan Besar Dunia Pendidikan: 326 Kepala Sekolah Mundur Akibat Temuan Dana BOS
“Dalam pertimbangan hukum disebutkan saya tidak terbukti menerbitkan empat surat yang didakwakan sebagai surat palsu. Namun anehnya, majelis hakim tetap menyatakan saya bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan 15 hari,” ujar Resa, Kamis (18/6/2026).
Menurut Resa, pertimbangan hakim yang menyebut saksi Novi Daniah mengirim pesan WhatsApp kepada dirinya terkait permohonan peningkatan sertifikat atas nama Tjong Cien Sin juga dinilai tidak masuk akal.
Ia menjelaskan, sertifikat yang dimaksud berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan hak atas tanah dengan kedudukan tertinggi dan paling kuat sehingga tidak dapat ditingkatkan lagi.
“Mustahil jika pesan WhatsApp itu dijadikan bukti bahwa saya mengetahui dan memiliki niat untuk mengeluarkan surat legalisir peningkatan sertifikat. Faktanya, tidak ada satu pun surat atau dokumen legalisir peningkatan hak yang saya keluarkan, tegasnya.
Bahwa Tjong bukan melakukan legalisir peningkatan tetapi proses pengukuran ulang dan permohonan ganti blangko, tiba" MA membuat fakta baru seolah olah peningkatan legalisir itu berkas Tjong padahal di kesaksian Novi juga sudah mengatakan bahwa legalisir peningkatan itu bukan berkas Tjong berdasarkan kesaksian Novi pada saat sidang PN gresik.
Selain itu, Resa juga membantah pertimbangan dalam putusan yang menyebut kantornya menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak yang berkaitan dengan munculnya surat legalisir tersebut.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, pertemuan yang melibatkan beberapa orang itu berlangsung di warung yang berada di samping kantornya, bukan di dalam kantor notaris.
“Dari sejumlah pertimbangan hukum tersebut terlihat adanya kontradiksi dengan fakta yang terungkap di persidangan."katanya
Meski demikian, Resa menegaskan tetap menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, ia menilai dirinya juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
“Kontradiksi antara pertimbangan hukum dan amar putusan membuat saya tetap berupaya memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Resa menambahkan, dirinya telah menjalani masa hukuman selama empat bulan 15 hari saat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Masa hukuman tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
“Eksekusi administrasi juga sudah dilakukan oleh kejaksaan. Namun dalam hal ini kejaksaan masih mengeroksi putusan MA.
Sebelumnya Divonis Bebas di PN Gresik. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin Sarudi membebaskan Resa Andrianto dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.
Dalam perkara tersebut, Resa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Selain Resa, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Adhienata Putra Deva selaku Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Pewarta Jamal Sintaru
Prev Article
Petik Laut Pantai Lampon Banyuwangi Kembali Digelar, Tradisi Sakral Nelayan yang Bertahan Hampir Seabad
Next Article
Maidi Kembali Disidang di Tipikor Surabaya, JPU Dalami Aliran Dana CSR dan Komitmen Fee Proyek