Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasus Dugaan Penahanan terhadap anak dibawah umur di Polres Lombok Timur tidak Benar dan Isu yang gak jelas

 

Lombok Timur, NTB - Baratapos.com || Mengutip berita yang beredar baru - baru ini tentang Adanya ditahannya anak di bawah umur bernama Danil di Polres Lombok Timur atas dugaan kasus curas di wilayah hukum polsek Sakra Barat, Rabu,(17/07/2024).

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Berita Danil anak yatim piatu seperti yang di beritakan oleh salah satu media di Lombok Timur, yang mengatakan si Danil yang dikatakan ditahan di PPA polres lombok timur itu tidak benar adanya

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K, S.I.P ketika di kompirmasi awak media membantah, terkait pemberitaan yang di beritakan oleh salah satu media dan menjelaskan terduga pelaku saat ini sedang dalam proses penanganan unit PPA atas kasus curas dan kekerasn yang di lakukannya.

Di waktu yang bersamaan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.I.K, S.I.P Menjelaskan kronologi kejadiannya

" Gani , Roy, Jamil, Danil awalnya ingin mencuri ayam di TKP montong Aur, deasa Jero gunung, kecamatan, Sakra Barat namun begitu di lokasi 4 tersangka, berhasil merampas 1 buah hanpond genggam merek Intel warna biru toska dan 1 ekor ayam" jelasnya

" Danil pada kasus curas ini merupakan pelaku utama yang melakukan aksinya" terangnya

Pelapor L.sana sapitri selaku korban pencurian dan kekerasan terhadap dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sakra Barat.

Untuk saat ini pelaku sedang dalam penanganan unit PPA polres lombok timur Karna keterlibatan pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang di lakukannya.( *** )

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dishub dan Polres Grobogan Gelar Ramp Check dalam Rangka Operasi Patuh Candi 2024
Next Article
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Melaksanakan KKN di Desa Bening Mojokerto

Related to this topic:

Be the first to write a comment.