BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Polemik pengajuan pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi, memasuki babak baru. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Banyuwangi, Jumat (17/7/2026), menghasilkan kesepakatan penting bahwa proses pengajuan pembentukan KTH dan izin Perhutanan Sosial tidak dihentikan, melainkan tetap dilanjutkan melalui forum koordinasi lintas instansi.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, S.H., dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, yakni Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi Ir. Bayu Hadiyanto, S.T., M.Si., Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H., perwakilan DPMDes Banyuwangi Taufik Rohman, Wakil ADM KPH Banyuwangi Barat Sunardi, Camat Licin Donny Arsilo Syofyan, S.E., Kepala Desa Kluncing Sumawi, Ketua KTH Kluncing Sariyono, serta puluhan warga Desa Kluncing yang turut mengawal jalannya rapat.
BACA JUGA :
Pembinanaan Teritorial Satgas TMMD Dengan Masyarakat Melalui Komsos Dikemas Dengan "Ngopi Bareng"
Turut hadir pula pendamping hukum masyarakat KTH Desa Kluncing dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, yakni Saleh, S.H. dan Sulaiman Sabang, S.H.
Sepanjang forum, seluruh pihak menyampaikan pandangan terkait proses pengajuan Perhutanan Sosial, legalitas pembentukan KTH, hingga berbagai kendala administratif yang selama ini menjadi sumber polemik.
Usai memimpin RDP, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menegaskan bahwa persoalan yang berkembang selama ini lebih disebabkan minimnya komunikasi dan koordinasi antar instansi.
"Jangan sampai semua pihak membangun asumsi sendiri-sendiri. Permasalahan ini harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan," tegasnya kepada Bratapos.com.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Banyuwangi meminta Camat Licin memfasilitasi musyawarah lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. DPRD memberikan waktu maksimal 14 hari untuk menghasilkan solusi yang komprehensif, berlandaskan regulasi, sekaligus mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.
Kepala Desa Kluncing, Sumawi, menyambut positif forum yang difasilitasi DPRD Banyuwangi. Menurutnya, RDP menjadi ruang dialog yang baik untuk mencari titik temu atas kepentingan masyarakat yang harus diakomodasi pemerintah.
"Kami merasa masih perlu memahami mekanisme yang benar karena kami berada di pemerintahan desa. Kami membutuhkan petunjuk dan pendampingan. Pada prinsipnya, pemerintah desa mendukung kepentingan masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya apakah Pemerintah Desa Kluncing menolak pembentukan KTH, Sumawi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak, melainkan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan administrasi.
"Intinya kami tidak menolak. Kami hanya bersikap hati-hati," tegas Sumawi.
Pendamping hukum masyarakat KTH Desa Kluncing, Sulaiman Sabang, S.H., menilai hasil RDP menjadi sinyal positif bagi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, Komisi I DPRD Banyuwangi telah menegaskan bahwa proses pembentukan KTH maupun pengajuan izin Perhutanan Sosial tetap berjalan dan akan dilanjutkan melalui forum musyawarah bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Hasil audiensi hari ini menegaskan, bahwa proses izin Kelompok Tani Hutan ini bukan berarti berhenti. Prosesnya tetap berjalan dan akan ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan bersama seluruh pihak terkait," ujarnya.
Forum lanjutan tersebut rencananya akan melibatkan Pemerintah Kecamatan Licin, Pemerintah Desa Kluncing, Perhutani, Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, serta Komisi I DPRD Banyuwangi, dengan lokasi pertemuan di Kantor Kecamatan Licin atau Kantor Desa Kluncing.
Sulaiman menegaskan, pihaknya bersama Saleh akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak mereka dalam mengakses program Perhutanan Sosial.
Sementara itu, Saleh, S.H., mengapresiasi langkah DPRD Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mulai membangun solusi melalui pendekatan dialog. Menurutnya, secara regulasi tidak terdapat hambatan hukum dalam pembentukan Kelompok Tani Hutan maupun pengajuan izin Perhutanan Sosial.
"Persoalannya bukan pada regulasi, tetapi munculnya berbagai tafsir yang kurang tepat terhadap aturan sehingga menimbulkan keraguan di tingkat desa," katanya.
Saleh juga menyoroti, pernyataan Kepala Desa Kluncing dalam RDP yang menyebut kawasan hutan lindung tidak dapat dikelola masyarakat. Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial secara tegas memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan lindung, dengan mekanisme berbeda sesuai fungsi kawasan.
Menurut Saleh, pada kawasan hutan lindung masyarakat hanya diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, seperti tanaman obat, kopi, jahe, madu, maupun komoditas lain yang tidak merusak tegakan pohon.
"Jadi bukan berarti hutan lindung boleh ditebang. Yang diperbolehkan hanya pemanfaatan hasil hutan non-kayu sesuai regulasi. Jika melanggar, izin dapat dicabut dan pelakunya dapat diproses secara pidana," tegas Saleh.
Ia mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2025, pihaknya telah menyerahkan berbagai regulasi dan dasar hukum kepada Pemerintah Desa Kluncing sebagai referensi penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan KTH. Namun, menurutnya, masih terjadi kesalahpahaman bahwa SK Kepala Desa dianggap sebagai izin pengelolaan kawasan hutan.
"Padahal SK Kepala Desa hanya melegalkan keberadaan Kelompok Tani Hutan sebagai syarat administrasi. Izin pengelolaan kawasan hutan tetap diterbitkan pemerintah sesuai mekanisme Perhutanan Sosial," jelas Saleh.
Ia juga meminta Perhutani bersama instansi terkait lebih aktif melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat, agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran terhadap regulasi kehutanan.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian hutan, Saleh menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila di kemudian hari terdapat anggota KTH yang melanggar aturan.
"Kalau nanti kelompok ini melanggar regulasi, bukan hanya Perhutani yang melaporkan. Kami sendiri yang akan melaporkan. Itu bentuk komitmen kami menjaga hutan tetap lestari," tandasnya.
Saleh menambahkan, selama hampir 15 tahun mendampingi berbagai kelompok Perhutanan Sosial di berbagai daerah, kasus KTH Desa Kluncing merupakan salah satu persoalan yang paling kompleks dan Istimewa.
Menurutnya, persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi desa justru berkembang hingga berujung pada penahanan warga, audiensi dengan pemerintah daerah, hingga pembahasan di DPRD Banyuwangi.
"Kami berharap setelah RDP ini seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi, sehingga hak masyarakat untuk mengakses program Perhutanan Sosial tetap terlindungi tanpa mengabaikan fungsi konservasi kawasan hutan," pungkasnya. (rag/bp-bwi)