Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Limbah Medis di Bumiayu: Wahyu Hidayat Turun Gunung, Pelaku Diminta Diproses Hukum Tanpa Ampun

Malang || Bratapos.com – Warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibuat resah setelah menemukan tumpukan limbah medis berserakan di saluran irigasi yang berbatasan langsung dengan permukiman. Penemuan itu memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota Malang. Wali Kota Wahyu Hidayat memerintahkan jajarannya memburu pelaku dan menyeretnya ke proses hukum tanpa kompromi.

“Pembuangan limbah medis secara sembarangan bukan sekadar masalah kebersihan lingkungan. Ini pelanggaran hukum yang serius dan membahayakan masyarakat,” tegas Wahyu kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Pantauan Bratapos.com di lokasi pada Rabu (13/5/2026) siang, sejumlah alat suntik terlihat masih terbungkus kantong plastik. Namun beberapa di antaranya sudah menyembul keluar dari saluran irigasi. Limbah berbahaya itu diduga kuat terbawa arus dari hulu hingga akhirnya tersangkut di parit yang menjadi akses warga menuju rumah.

Lokasi penemuan berada di area terbuka yang setiap hari dilalui warga, termasuk anak-anak sekolah. Kekhawatiran warga pun mencuat. Risiko tertusuk jarum, penularan penyakit, hingga pencemaran lingkungan menjadi ancaman nyata.

“Tadi kebetulan lewat jalan ini, terus lihat ada suntikan. Tapi enggak tahu ini bekas dipakai atau belum,” ujar Dwi Frananto, warga setempat yang pertama kali melihat benda mencurigakan tersebut.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, regulasi mengenai pengelolaan limbah medis di Indonesia sudah diatur ketat. Setiap fasilitas kesehatan wajib memusnahkan limbah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Termasuk untuk barang kedaluwarsa yang belum sempat digunakan.

“Walaupun belum digunakan, tetap salah karena dibuang bukan pada tempatnya. Sekarang sedang ditelusuri siapa pembuangnya,” kata Wahyu.

Saat ini Pemkot Malang telah berkoordinasi intensif dengan aparat kepolisian untuk mengungkap dalang di balik pembuangan limbah tersebut. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat sanksi pidana.

“Tidak boleh buang limbah medis sembarangan dan sudah ada aturannya. Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya. Itu bisa kena sanksi hukuman juga,” ujarnya.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian publik adalah kenyataan bahwa temuan serupa bukan kali pertama terjadi di Kota Malang. Dalam setahun terakhir, beberapa titik di kota ini sempat digegerkan dengan penemuan limbah medis yang dibuang sembarangan.

Wahyu menyatakan tidak ingin kecolongan lagi. Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan agar memberikan efek jera bagi oknum maupun fasilitas kesehatan yang nakal.

“Saya minta nanti dalam penelusuran mudah-mudahan ketemu siapa pembuangnya dan bisa langsung diproses hukum supaya ada efek jeranya,” pungkasnya.

Wali Kota juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola rumah sakit, klinik, dan puskesmas di Kota Malang agar tidak main-main dalam mengelola limbah mereka. Wahyu berharap sinergi dengan kepolisian segera membuahkan hasil sehingga pelaku dapat segera teridentifikasi.

Kasus ini bukan sekadar persoalan lingkungan. Ini menyangkut keselamatan warga kecil, akuntabilitas fasilitas kesehatan, dan penegakan hukum yang tidak boleh tebang pilih.

Satu pertanyaan besar kini mengemuka: dari mana asal limbah medis ini, dan mengapa ada pihak yang berani membuangnya sembarangan di tengah aturan yang jelas?

Redaksi Bratapos.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga pelaku tertangkap dan diproses hukum. Kami juga membuka ruang bagi warga yang memiliki informasi terkait pembuangan limbah medis di wilayah Kota Malang untuk segera menghubungi redaksi.

Karena keadilan tidak akan berjalan jika masyarakat diam, dan hukum tidak akan ditegakkan jika pelaku merasa aman bersembunyi. (Heri/Zen)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dari Limbah Jadi Peluang, Mahasiswa Jember Ciptakan Mie Sehat Berbahan Kulit Singkong
Next Article
Abah Sanusi Letak Batu Pertama SPPG Turen #006, Target 90 Persen Warga Malang Terlayani MBG

Related to this topic:

Be the first to write a comment.