Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mantan Karyawan Bank Gelapkan Rp3 Miliar, Arinda Nerrisya Putri "Bebas Bersyarat" Jelang Ramadhan

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah, Arinda Nerrisya Putri, resmi memperoleh pembebasan bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (13/2/2026).

Mantan karyawan bank tersebut, sebelumnya divonis lima tahun penjara setelah terbukti menggelapkan dana sebesar Rp3 miliar. Ia telah menjalani 38 bulan masa pidana atau lebih dari dua pertiga hukuman, sehingga dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat.

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

Sekitar pukul 11.10 WIB, Arinda terlihat meninggalkan lapas dengan didampingi keluarga. Ia mengaku bersyukur dapat kembali ke tengah masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.

“Alhamdulillah hari ini saya bisa keluar. Selama di sini saya mendapat pembinaan dari Bapak Kalapas dan petugas. InsyaAllah ke depan saya ingin menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Arinda saat diwawancarai Bratapos.com.

Meski telah bebas bersyarat, Arinda menegaskan status hukumnya belum sepenuhnya bebas. Ia masih berkewajiban menjalani wajib lapor serta pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember.

“Masih ada kewajiban wajib lapor. Kemungkinan saya akan lebih banyak di rumah dan fokus memperbaiki diri,” katanya.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurastra Wibawa, menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani dua pertiga masa pidana serta berkelakuan baik selama pembinaan. SK pembebasan bersyarat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia menekankan bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti bebas tanpa konsekuensi hukum. Status Arinda kini menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Bapas Kelas II Jember hingga masa hukumannya berakhir.

“Sisa sepertiga masa pidana dijalani dalam bentuk pembimbingan dan pengawasan. Jika melanggar ketentuan, hak pembebasan bersyarat dapat dicabut dan yang bersangkutan kembali menjalani pidana di lapas,” tegasnya.

Program pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, serta reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab.

Dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik Banyuwangi, Arinda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan. Ia terbukti menggelapkan dana milik mantan Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, Peni Handayani, dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar.

Selain pidana penjara lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara dengan denda yang sama. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
LC Bersama Pasangannya Pengedar Sabu Divonis Berbeda
Next Article
Lanal Banyuwangi Gelar Kejuaraan Tinju Profesional Danlanal Cup 2026, 158 Petinju Rebut Sabuk Emas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.