Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

LC Bersama Pasangannya Pengedar Sabu Divonis Berbeda

GRESIK || Bratapos.com. Seorang LC yang bernama Dwi Yuli Susilowati sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memberikan vonis hukuman ringan yakni 4 tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik yakni 13 tahun penjara. Berbeda dengan pasangannya Tomi Okta Siswanto divonis 10 tahun.

Hakim Ketua Sri Hariyani menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita 577,27 gram sabu, 171 pil inex dan uang tunai Rp 1,570 juta. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Tomi Okta Siswanto," tuturnya. Kamis 12 Februari 2026.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari. Sementara itu, vonis hukum lebih ringan dijatuhkan kepada terdakwa Dwi Yuli Susiloswati yakni 4 tahun penjara. Lantaran ikut membantu memasarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Pudak. "Menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan," tegasnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu hingga 7 hari kepada masing-masing pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.  Sebelumnya, JPU Immamal Muttaqin menuntut keduanya dengan hukuman berat. Tomi dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Lantaran berperan sebagai bandar yang memasak sabu di wilayah Kota Pudak. "Jaringan lintas daerah, terdakwa juga merupakan perantara dari buronan bernama Joni," ujarnya.

Bisnis haram itu sudah dijalankan sejak Juni 2025. Tomi pun mulai memasarkan sabu di wilayah Banyuwangi. Bahkan, mulai merambah wilayah Surabaya dan Gresik. Setiap kurir di jatah 1 ons, aksinya terungkap setelah petugas mengamankan 2 kurir sabu. Yang menyaru sebagai penjaga warung kopi di kawasan Desa Bungah.

Bisnis haram tersebut dijalankan oleh Dwi Yuli Susilowati, yang merupakan kekasih dari Tomi. Keduanya di grebek petugas di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Terdakwa Susilowati pun dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun. "Berperan membantu terdakwa Tomi dalam mengedarkan narkoba," tandas Imamal.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mendukung Swasembada Pangan Wakapolres Buru Pimpin Penanaman Jagung di Namlea
Next Article
Mantan Karyawan Bank Gelapkan Rp3 Miliar, Arinda Nerrisya Putri "Bebas Bersyarat" Jelang Ramadhan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.