KOTA MADIUN || Bratapos.com – Perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Edy Susanto Santosa terhadap Kiagus Firdaus terus bergulir di Pengadilan Negeri Madiun. Dalam sidang lanjutan yang memasuki agenda replik, pihak penggugat menyampaikan tanggapan atas jawaban tergugat dan menilai sejumlah dalil yang disampaikan sebelumnya lebih banyak berisi bantahan serta tidak menyentuh inti persoalan yang disengketakan.
"Inti perkara ini sangat sederhana. Penggunaan aset milik penggugat sudah sesuai dengan batas yang diatur dalam perjanjian pinjam pakai atau justru telah melampaui hak yang diberikan," ujar Melisa Susanto kuasa hukum penggugat, Selasa (9/6/2026).
BACA JUGA :
Gugatan SPPG MBG Terus Bergulir, Saksi Dari PT BPK Perintah Atasan
Lebih jauh, Pengacara dari Athena & Partners Surabaya tersebut menyampaikan replik yang diajukan dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Madiun pada dasarnya menegaskan satu hal penting. Yakni setiap perjanjian harus dilaksanakan sesuai isi yang telah disepakati para pihak.
"Terutama Kiagus dan PT JPC yang secara fakta menggunakan tanah penggugat untuk lahan parkir komersial," jelas Melisa.
Dalam repliknya, penggugat menegaskan perkara ini bukan mengenai siapa pemilik PT JPC maupun rumah makan yang beroperasi di lokasi tersebut. Yang menjadi pokok sengketa adalah penggunaan objek pinjam pakai untuk berbagai aktivitas komersial yang menurut penggugat tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.
Penggugat juga menanggapi argumentasi tergugat yang berulang kali menekankan besarnya investasi yang telah dikeluarkan Kiagus, PT JPC maupun Rumah Makan Jemani. Dalam hukum perdata Indonesia tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa besarnya investasi dapat menghapus kewajiban untuk menaati isi perjanjian.
“Sebesar apa pun investasi yang diklaim telah dikeluarkan oleh Kiagus, PT JPC maupun Rumah Makan Jemani tidak pernah mengubah hak kepemilikan atas aset maupun menghapus kewajiban para pihak untuk tunduk pada isi perjanjian yang telah mereka sepakati sendiri,” tegasnya.
Selain itu, penggugat mempertanyakan transparansi pengelolaan usaha. Selama bertahun-tahun pelaksanaan perjanjian. Menurut penggugat, laporan keuangan yang memadai tidak pernah diberikan Kiagus, PT JPC dan RM Jemani secara terbuka. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan pembagian keuntungan yang seharusnya diterima.
"Tanpa adanya akses terhadap data pendapatan dan laporan usaha yang dapat diverifikasi, maka kewajaran pembagian keuntungan menjadi sulit diuji secara objektif," terang Melisa.
Replik juga membantah berbagai tuduhan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi sengketa. Termasuk tuduhan premanisme maupun perusakan yang menurut Penggugat tidak pernah didukung uraian fakta maupun alat bukti yang jelas.
Melisa menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya bukanlah upaya untuk mengingkari perjanjian. Justru upaya untuk menegakkan isi perjanjian itu sendiri.
Dalam hukum perdata, ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan, pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk meminta perlindungan hukum melalui pengadilan.
“Negara hukum tidak dibangun di atas siapa yang paling kuat berinvestasi, melainkan siapa yang mampu membuktikan bahwa dirinya telah menjalankan hak dan kewajiban sesuai hukum dan perjanjian," pungkasnya.
Prev Article
Sertijab Polresta Banyuwangi: Kasatresnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti, Kapolresta Tekankan Pelayanan Presisi
Next Article
Program gizi stunting Jadi Prioritas Pemdes Wonoasri