Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Para wartawan audensi dengan DPMPTSP terkait Tambang Tanah Urug Di Dusun Kentong Sumberjo Trucuk,

BOJONEGORO || mataraman.com - Tak ada dalih atau alasan lagi bagi aparat penegak hukum di Wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk tidak mengambil tindakkan tegas atas aktifitas pertambangan tanah urug yang berlangsung di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk,minggu 1 Desember 2024.

 

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Pasalnya, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, melalui Rudi Pejabat Fungsional Pengendalian dan Pengawasan Perizinan, kegiatan pertambangan tanah urug berkedok pengolahan lahan pertanian yang dikelola oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LSWA) di Dusun Kentong ialah aktifitas bodong alias tak berizin.

 

“Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah di terbitkan, yang pada intinya PTSP telah menang dalam gugatan meminta dilakukan pencabutan kompetensi KBLI yang di miliki CV. LSWA yang tidak sesuai dengan peruntukan aktivitas yang ada.” terangnya Senin 18 November 2024

 

 

Terkait aktifitas tambang berkedok pengolahan lahan pertanian di Dusun Kentong, lanjut Rudi, yang mempunyai kewenangan mutlak untuk memberi steament adalah dinas pertanian.

 

“Tapi secara garis besar ternyata kegiatan dilapangan termasuk kategorinya penggalian pengambilan pemindahan atau penambangan. Yang namanya penambangan itu kategori kegiatan resiko tinggi, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebelum persyaratan itu selesai tidak boleh melakukan aktivitas.” jlentrehnya.

 

Diterangkan Rudi, dalam KBLI CV. LSWA bergerak pada jasa pengelohan lahan, namun kenyataan di lapangan CV. LSWA melakukan kegiatan dengan kategori penambangan. 

 

“Mereka berlindung pada dokumen KBLI kompetensi pengolahan lahan. Permasalahan ini tidak hanya pada perizinan kegiatan penambangan, hal tersebut sering terjadi disama hal pemasangan reklame banner baliho periklanan, pada intinya kegiatannya secara teknis telah berizin, bayar pajak, penempatan yang sesuai, ibarat kata ketika sudah membayar pajak, secara otomatis semua tahapan regulasi sudah dilaksanakan.” tandasnya. 

 

Bahkan ditegaskan pula oleh salah satu mantan tokoh birokrasi di Pemkab Bojonegoro,bahwa aktivitas pertambangan se Bojonegoro tidak ada yang memiliki izin galian C, kecuali di wilayah Kecamatan Baureno, karena secara tupoksi dalam penerbitan perizinan menjadi kewenangan Provinsi, meskipun terintegrasi dengan PTSP Daerah, juga pajaknya turut pajak Daerah atau Kabupaten.

 

Pewarta : sym

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Virall..!! Di Medsos Pembuatan Saluran Pembuangan Air Di Desa Dermawuharjo Terkesan Asal Jadi Ramai Jadi Sorotan Publik.
Next Article
SDN Kamal 2 Melakukan Pesta Siaga Secara Berkala tiap Semester

Related to this topic:

Be the first to write a comment.