Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemkab Banyuwangi Tegas Larang Penggunaan LPG 3 Kg untuk Usaha Non-Mikro

BANYUWANGI || Bratapos.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (subsidi) bagi pelaku usaha non-mikro. Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang mengatur penggunaan LPG 3 Kg agar tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

Plh. Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, melalui surat bernomor 510/278/429.107/202 tertanggal 25 Agustus 2025, meminta seluruh camat di Banyuwangi untuk menindaklanjuti instruksi ini.

BACA JUGA : Kenali TBC Sejak Dini Di Kelurahan Pakulonan Barat

“LPG 3 Kg merupakan hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu, penggunaannya harus dikawal ketat agar tidak disalahgunakan oleh sektor usaha besar maupun menengah,” tegas Guntur, Senin (25/8/2025).

Dalam edaran tersebut, sejumlah sektor usaha dinyatakan tidak boleh menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, di antaranya Usaha restoran, Hotel dan penginapan, Usaha pertanian skala besar, Peternakan, Usaha binatu (laundry), Usaha tani tembakau, Usaha batik dan Usaha jasa las.

Melalui surat edaran itu, Pemkab Banyuwangi menugaskan seluruh camat untuk:

1. Mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat, pelaku usaha, serta perangkat desa/kelurahan dengan berbagai media.

2. Melakukan pengawasan dan penertiban bersama instansi terkait agar distribusi LPG 3 Kg tidak salah sasaran.

3. Mendorong masyarakat berperan aktif melaporkan jika terjadi penyalahgunaan LPG 3 Kg di lapangan.

Pemkab menilai pengawasan ini penting untuk mencegah kelangkaan, serta lonjakan harga LPG 3 Kg yang kerap terjadi akibat penyalahgunaan. Dengan penertiban tersebut, diharapkan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

“Subsidi energi dari negara jumlahnya sangat besar. Kalau salah sasaran, dampaknya akan merugikan rakyat kecil yang seharusnya dilindungi,” ujar Guntur.

Pemerintah juga mengimbau, agar masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi pelanggaran penggunaan LPG 3 Kg ke aparat desa, kecamatan, atau instansi berwenang.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Banyuwangi berkomitmen menjaga ketahanan energi sekaligus memastikan keadilan distribusi subsidi untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ratusan Pelajar Banyuwangi Unjuk Kreativitas di Lomba Baris Berbaris HUT RI ke-80
Next Article
Satlantas Polres Sumenep Edukasi Juru Parkir Pengaturan Lalu Lintas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.