Bangil | Bratapos.com - Persidangan perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bil di Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjadi sorotan setelah muncul surat pencabutan gugatan yang dipersoalkan oleh pihak penggugat. Advokat Very Yulianto, S.H., selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa kliennya, Akhmad (65), tidak pernah membuat maupun menandatangani surat tersebut.
Menurut keterangan Very Yulianto, perkara tersebut berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 217 yang, menurut pihak penggugat, sebelumnya dititipkan kepada seorang keponakan pada 2012 untuk disimpan. Namun, sertifikat itu disebut kemudian dijadikan jaminan utang sebesar Rp100 juta tanpa persetujuan penggugat.
BACA JUGA :
Warga Kabupaten Malang Mengaku Belum Menerima Hasil Penjualan Lima Bal Rokok, M.N. Dimintai Klarifikasi
Very menyampaikan bahwa dalam persidangan, Tergugat I disebut telah mengakui sejumlah fakta terkait penggunaan sertifikat tersebut. Keterangan itu perlu dicocokkan dengan dokumen dan catatan resmi persidangan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Very menjelaskan, pada persidangan 1 Oktober 2026, Tergugat II disebut datang membawa surat pencabutan gugatan yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.
Menurut Very, surat serupa kembali disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bangil pada 8 Oktober 2026. Ia kemudian meminta agar identitas pihak yang menyerahkan surat tersebut diperjelas.
Berdasarkan keterangan Very, tanda terima PTSP tercatat atas nama seseorang berinisial IND, yang disebutnya sebagai sopir pribadi Tergugat II.
“Kami mempertanyakan bagaimana surat pencabutan gugatan atas nama penggugat diserahkan oleh orang yang disebut sebagai sopir pihak lawan. Klien kami menyatakan tidak pernah mencabut gugatan tersebut,” ujar Very.
Pihak kuasa hukum menilai persoalan itu perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan keaslian surat, kewenangan pihak yang menyerahkannya, serta apakah surat tersebut benar-benar mencerminkan kehendak penggugat.
Dalam persidangan pada 15 Oktober 2026, menurut Very, Akhmad hadir untuk memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim.
Very menyatakan bahwa kliennya membantah pernah membuat, menandatangani, ataupun memerintahkan pembuatan surat pencabutan gugatan tersebut.
Keterangan penggugat itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara. Meski demikian, bantahan mengenai tanda tangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Penentuan keaslian surat dan pihak yang bertanggung jawab memerlukan pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Very juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Bangil yang, menurut keterangannya, memberikan kesempatan kepada penggugat untuk hadir dan menyampaikan bantahan secara langsung.
Ia berharap pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Bagi kami, yang terpenting adalah proses hukum berjalan dengan cermat dan hak-hak klien kami terlindungi,” demikian substansi sikap yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Perkara ini masih perlu dilihat berdasarkan perkembangan persidangan dan bukti yang diajukan para pihak. Status surat pencabutan gugatan, keaslian tanda tangan, serta konsekuensi hukumnya tidak dapat disimpulkan hanya dari pernyataan salah satu pihak.
Redaksi perlu memperoleh konfirmasi dari pihak tergugat terkait, memeriksa dokumen persidangan yang relevan, serta memastikan status terbaru perkara di PN Bangil agar pemberitaan tetap akurat dan berimbang.
Penulis: Advokat Very Yulianto
Prev Article
Warga Kabupaten Malang Mengaku Belum Menerima Hasil Penjualan Lima Bal Rokok, M.N. Dimintai Klarifikasi