Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Kriminalisasi Advokat Don Ritto Mengemuka, Tim PH Desak Dakwaan Jaksa Diuji Secara Objektif

JAKARTA, BRATAPOS.com — Perkara hukum yang menjerat advokat Don Ritto memunculkan perhatian terhadap batas penegakan hukum dan perlindungan profesi advokat. Tim Penasihat Hukum (PH) Don Ritto menegaskan bahwa setiap dakwaan harus diuji berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta pemenuhan unsur pidana yang didakwakan, Kamis (15/10/2026).

Tim Penasihat Hukum Don Ritto terdiri atas Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.; Tina Tamher, S.H., M.H.; Hartono, S.H.; M. R. Syarifudin, S.H.; serta Handy Prabowo, S.H.,

BACA JUGA : Kedepankan Pendekatan Humanis, Rutan Kelas I Surabaya Ajak Warga Binaan Blok Chandrapura Jaga Keamanan dan Ketertiban Bersama

Tim hukum menyoroti pentingnya membedakan pelaksanaan tugas profesional advokat dari aktivitas usaha maupun transaksi lainnya. Penilaian terhadap suatu transaksi harus didasarkan pada dokumen, asal-usul dana, hubungan hukumnya, dan bukti yang terungkap di persidangan.

UU ADVOKAT: ADA PERLINDUNGAN, BUKAN KEKEBALAN MUTLAK

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memberikan landasan perlindungan terhadap independensi profesi advokat. Pasal 14 dan Pasal 15 menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya sesuai ketentuan hukum dan kode etik.

Pasal 16, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara. 

Meski demikian, perlindungan profesi bukanlah kekebalan mutlak. Penerapannya harus dinilai berdasarkan tugas yang dilakukan, iktikad baik, serta fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

DAKWAAN JAKSA HARUS DIUJI SECARA OBJEKTIF

Tim PH Don Ritto menekankan, bahwa penilaian terhadap perkara pidana tidak boleh berhenti pada kecurigaan atau penafsiran sepihak. Kejelasan dakwaan, kesesuaian perbuatan dengan unsur pasal, serta kekuatan alat bukti harus menjadi bagian utama dalam pemeriksaan perkara.

Persoalan etik profesi juga perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana. Pasal 26 UU Advokat mengatur kode etik dan mekanisme Dewan Kehormatan, tetapi proses etik tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana memang terpenuhi.

Karena itu, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat diuji secara terbuka.

JANGAN SAMPAI INDEPENDENSI ADVOKAT TERABAIKAN

Independensi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh bantuan hukum dan pembelaan yang layak. Perlindungan terhadap advokat yang bekerja dengan iktikad baik, harus berjalan seiring dengan penegakan hukum ijin terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum.

Atas dasar itu, dugaan kriminalisasi dalam perkara Don Ritto perlu ditempatkan sebagai persoalan yang harus diuji berdasarkan fakta dan proses persidangan, bukan dianggap sebagai kesimpulan sebelum adanya pembuktian yang memadai.

PESAN TEGAS TIM PH DON RITTO: DAKWAAN WAJIB DIBUKTIKAN, FAKTA HARUS DIUJI, DAN INDEPENDENSI ADVOKAT HARUS TETAP DILINDUNGI SESUAI HUKUM.

Penegakan hukum yang berkeadilan, menuntut keseimbangan antara pertanggungjawaban pidana dan perlindungan terhadap pelaksanaan profesi advokat secara sah dan beriktikad baik. (rag)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kasus Mobil Rp130 Juta di Polres Batu Belum Jelas, Yuliati Menanti Kepastian Hukum
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.