Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PRKP2 Mojokerto Nekat Bayar Rp 22 Miliar di Lahan Sawah Dilindungi, Izin Menteri Belum Lengkap

Mojokerto | Bratapos.com - Proyek pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto seluas 3,6 hektar di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, terancam menjadi bom waktu kerugian negara.

Fakta itu diakui sendiri oleh Kepala Dinas PRKP2 Kabupaten Mojokerto. Dana Rp 22 Miliar sudah di cairkan untuk 2 bidang tanah dari total anggaran Rp 89 Miliar untuk 28 bidang, padahal izin alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) masih kurang 4 berkas di Kementerian ATR/BPN RI.

BACA JUGA : Kasus Mobil Rp130 Juta di Polres Batu Belum Jelas, Yuliati Menanti Kepastian Hukum

Kadis PRKP2 berdalih ada keterangan Bappeda bahwa lokasi bukan LSD dan mengaku di dampingi BPKP dan KPK sehingga optimis 90 persen izin akan terbit.

Namun data resmi membantah. Berdasarkan Peta LSD Nasional 2026 pada Bhumi ATR/BPN, lokasi Jotangan masih berstatus LSD Jawa Timur termasuk 8 provinsi yang LSD-nya dikunci total tidak boleh dialihfungsikan.

Ketua DPP LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) Zaenal Abidin menegaskan prosedur itu terbalik. "Bayar dulu baru urus izin. Kalau Menteri ATR/BPN menolak, uang rakyat Rp 22 Miliar hangus. Bappeda tidak berwenang menentukan LSD, yang berwenang hanya Menteri ATR/BPN sesuai Permen ATR/BPN No 12/2020," tegasnya dalam surat resmi No 011/LSM-WAR/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

LSM WAR mencatat pelanggaran serius. UU No 41/2009 Pasal 44 menyebutkan alih fungsi LP2B/LSD tanpa prosedur batal demi hukum dan dapat dipidana. Perpres No 59/2019 jo Perpres No 4/2026 menegaskan LSD di larang di alihfungsikan kecuali untuk Proyek Strategis Nasional. Pemindahan pusat pemerintahan bukan PSN. UU No 2/2012 jo Perpres 71/2012 mewajibkan pengadaan tanah harus clean and clear.

Atas dasar itu LSM WAR menuntut penghentian sementara pembayaran dan Penlok 3,6 Ha sampai 4 berkas izin Menteri ATR/BPN terbit 100 persen, meminta ATR/BPN Kabupaten Mojokerto tidak menerbitkan pertimbangan teknis sebelum verifikasi Peta LSD, meminta Kejari dan BPKP Jatim audit investigatif pencairan Rp 22 Miliar, dan membuka transparan daftar 28 bidang, RAB Rp 89 Miliar, dan Penlok sesuai UU KIP.

Jika dalam 7x24 jam tidak di hentikan, LSM WAR akan melapor resmi ke Menteri ATR/BPN RI, Jampidsus Kejagung, dan KPK RI.(cand)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mengaku Didampingi BPKP dan KPK, Kadis PRKP2 Mojokerto Akui Izin Alih Fungsi LSD 3,6 Ha di Jotangan Masih Kurang 4 Berkas, Uang Rp 22 Miliar Sudah Cair
Next Article
Pekerjaan Pagar Sekolah SDN Aengsareh 3 Tanpa Papan Informasi ,Terindikasi Sarat Tindak Korupsi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.