Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasus Mobil Rp130 Juta di Polres Batu Belum Jelas, Yuliati Menanti Kepastian Hukum

Batu | bratapos.com – Seorang warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bernama Yuliati mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli mobil Toyota Avanza senilai Rp130 juta. Laporan tersebut disampaikan ke SPKT Polres Batu pada 9 Januari 2026, tetapi hingga 15 Oktober 2026, Yuliati mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara.

 

BACA JUGA : Pekerjaan Pagar Sekolah SDN Aengsareh 3 Tanpa Papan Informasi ,Terindikasi Sarat Tindak Korupsi

Peristiwa ini bermula pada Januari 2024, ketika Yuliati melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Avanza bernomor polisi N 1280 HH yang disebut atas nama Slamet Sugiono. Dalam transaksi tersebut, Yuliati mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000.

 

Namun, setelah transaksi berlangsung, ia mengaku menemukan ketidaksesuaian dokumen kendaraan dengan data pada instansi terkait. Uang yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.

 

Atas kejadian tersebut, Yuliati kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polres Batu.

 

Pelapor Pertanyakan Janji Pemanggilan

 

Dalam komunikasi dengan redaksi Bratapos.com, Yuliati menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali menanyakan perkembangan laporan kepada pihak kepolisian.

 

Ia mengaku sebelumnya mendapat informasi dari seorang anggota kepolisian bernama Parmuji mengenai rencana pemanggilan seseorang bernama Hartono pada hari Kamis. Surat panggilan disebut akan dikirimkan, tetapi menurut Yuliati, surat tersebut belum diterimanya hingga saat ia menyampaikan keluhan kepada redaksi.

 

“Saya sudah menunggu terlalu lama, saya butuh jawaban yang pasti. Data dari BPKB dan Samsat sudah jelas bahwa data tidak sesuai, nunggu apa lagi? Saya mohon keadilan,” ungkap Yuliati.

 

Dalam pesan tertanggal 13 Oktober 2026, Yuliati kembali mempertanyakan tindak lanjut rencana pemanggilan tersebut. Ia berharap ada penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

 

Meski demikian, informasi mengenai pemeriksaan dokumen dan rencana pemanggilan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian yang menangani perkara.

 

Transparansi Penanganan Laporan Jadi Sorotan

 

Lamanya penantian yang disampaikan pelapor menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Yuliati berharap kepolisian dapat memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan pemeriksaan, tindak lanjut terhadap pihak terkait, serta kendala apabila terdapat hambatan dalam proses hukum.

 

Pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kepastian informasi mengenai perkembangan laporan juga penting agar pelapor mengetahui langkah yang telah dilakukan penyidik dan tahapan yang masih harus dilalui

Wartawan masih menunggu tanggapan resmi mengenai status penanganan perkara, tindak lanjut rencana pemanggilan pihak terkait, serta keterangan mengenai kemungkinan kendala yang dihadapi dalam proses pemeriksaan.

Bratapos.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Perlu ditegaskan, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan pihak tertentu sebelum didukung hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.

Yuliati berharap laporannya mendapatkan tindak lanjut yang jelas sehingga persoalan transaksi mobil senilai Rp130 juta tersebut memperoleh kepastian hukum.

Arnot

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kepala lapas Kelas 1 Surabaya Perketat Penjagaan Guna Antisipasi Di Blok Chandrapura
Next Article
Dugaan Kriminalisasi Advokat Don Ritto Mengemuka, Tim PH Desak Dakwaan Jaksa Diuji Secara Objektif

Related to this topic:

Be the first to write a comment.