Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polda Jatim Lepaskan Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Depan Showroom “Jempol Mobil” Kepanjen Malang

Malang | Bratapos.com — Keputusan aparat penegak hukum di lingkungan Polda Jawa Timur yang membebaskan tersangka kasus dugaan judi online menuai sorotan publik. Seorang pria berinisial Abdul Majid AH, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, dilaporkan telah dilepaskan hanya dalam hitungan satu hari setelah penangkapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BrataPos, Abdul Majid AH diamankan bersama dua orang lainnya pada Senin, 2 Februari 2026, dalam sebuah operasi penindakan terkait dugaan praktik perjudian online di depan showroom Jempol Mobil, Kepanjen. Namun secara mengejutkan, ketiganya disebut telah dibebaskan pada Selasa, 3 Februari 2026.

BACA JUGA : Pengadaan Empat Paket Pekerjaan Konstruksi di Kecamatan Porong Dilakukan Satu Pintu

Pembebasan cepat tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dasar hukum dan mekanisme penghentian proses yang dilakukan. Pasalnya, dalam beberapa kesempatan Polri menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas nasional dalam penegakan hukum.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam proses penangkapan, aparat disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

“Penangkapan sudah dilakukan dan status tersangka sudah ditetapkan. Tapi dalam waktu sangat singkat dilepaskan. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar di publik,” ujar sumber tersebut kepada BrataPos.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Timur terkait:

Dasar hukum pembebasan Abdul Majid AH dan dua terduga lainnya,

Status barang bukti yang diamankan,

Apakah proses hukum benar-benar dihentikan atau masih berjalan.

Redaksi BrataPos telah berupaya menghubungi pihak terkait di Polda Jatim untuk mendapatkan klarifikasi, namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh tanggapan.

Kasus ini menambah daftar pertanyaan publik terhadap transparansi penanganan perkara judi online di Jawa Timur. Masyarakat berharap agar pengawas internal Polri, termasuk Divisi Propam, dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur maupun etika dalam proses tersebut.

Penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam upaya pemberantasan praktik judi online yang semakin marak. Riwayanto

 

Disclaimer:

Berita ini disusun berdasarkan hasil liputan dan informasi dari wartawan di lapangan. Proses penyuntingan bahasa, struktur, dan tata tulis disempurnakan dengan bantuan teknologi AI, tanpa mengubah substansi fakta dan sumber utama yang berasal dari manusia.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua PTKN Apresiasi Prestasi Atlet Boxing PTKN Ponorogo, di Surabaya Boxing Open 2026
Next Article
PWI Madiun Raya, Maknai HPN 2026 dengan Penguatan Sinergi Pers dan Kepolisian

Related to this topic:

Be the first to write a comment.