Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polresta Banyuwangi Bongkar Dugaan Umroh Ilegal, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Tembus Rp500 Juta

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh ilegal berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp500 juta tersebut, polisi menetapkan dua perempuan berinisial KIC dan ARM sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Banyuwangi bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dugaan penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan umroh itu mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada 30 Desember 2025.

BACA JUGA : Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Dan Sejumlah Anggota Polisi Atas Dugaan Peredaran Narkoba

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan, hingga kini sedikitnya 11 korban telah terdata. Para korban mengalami kerugian beragam, mulai dari gagal diberangkatkan hingga terlantar di Tanah Suci.

“Sebagian korban tidak jadi berangkat, sementara ada jamaah yang sudah diberangkatkan namun mengalami keterlantaran di Arab Saudi,” ujar Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menawarkan paket umroh murah dengan tarif berkisar Rp23 juta hingga Rp27 juta per jamaah. Harga tersebut dinilai jauh di bawah standar biaya umroh pada umumnya sehingga menarik minat masyarakat.

Tak hanya itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan penawaran investasi yang berkaitan dengan aktivitas perjalanan ibadah tersebut. Polisi menemukan adanya perusahaan milik tersangka di wilayah Muncar yang diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial R di Kecamatan Gambiran.

“Korban bukan hanya warga Banyuwangi, tetapi juga berasal dari luar daerah seperti Surabaya,” jelasnya.

Kapolresta menegaskan, kedua tersangka diduga tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Meski demikian, mereka tetap menawarkan hingga memberangkatkan jamaah umroh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara.

Selain menelusuri dugaan pelanggaran pidana, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga mendalami aliran transaksi keuangan yang diduga melibatkan sejumlah rekening terafiliasi. Total kerugian korban sementara diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dan masih berpotensi bertambah seiring berkembangnya penyidikan.

Polresta Banyuwangi pun mengimbau masyarakat, agar lebih waspada dalam memilih biro perjalanan ibadah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas perusahaan, izin resmi PPIU, identitas penyelenggara, hingga rekening pembayaran yang digunakan.

“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggara. Edukasi kepada masyarakat penting, agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegas Kombes Pol Rofiq.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka peluang adanya korban lain. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke Polresta Banyuwangi, dengan membawa dokumen maupun bukti pendukung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Masuk 12 Besar Nasional, Desa Sukojati Banyuwangi Raih Penghargaan “Desa Matang Pengadaan” dari LKPP RI
Next Article
Jelang Idul Adha 2026, Pemkab Banyuwangi Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban

Related to this topic:

Be the first to write a comment.