Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

RATUSAN JUTA UANG NASABAH RAIB, OJK HARUS SEGERA TURUN TANGAN

Mataram, NTB – Nasabah Panin Bank Cabang Mataram dengan inisial AKD mengalami kejadian mengejutkan ketika saldo tabungannya yang mencapai sekitar Rp.300 jutaan terkuras secara tidak jelas. Anehnya, pihak panin bank justru mengelak akan bertanggung jawaban atas kerugian yang menimpa warga Cakranegara Kota Mataram tersebut.

Modus yang digunakan membuat dana milik AKD seolah-olah dialihkan melalui serangkaian transaksi ke berbagai rekening di bank-bank besar seperti Permata, BNI, Mandiri, BRI, serta platform pembayaran Bukalapak dan Dana. Padahal, korban menegaskan tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan jumlah besar ke pihak-pihak tersebut.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Kasus ini terungkap pada bulan November 2025 ketika AKD akan melakukan transaksi dan menemukan saldonya hampir habis. Tak tinggal diam, korban segera menunjuk pengacara dari Nusa Tenggara Barat, Rusman Khair, SS, S.H., untuk menyelesaikan perkara yang dianggap sangat aneh ini.

Ditemui di kantor Panin Bank Cabang Mataram pada Kamis (15/1/2026), Advokat "Rusman Khair" menegaskan akan berupaya untuk  menuntaskan permasalahan ini, termasuk kemungkinan adanya indikasi akan keterlibatan pihak panin bank tersebut, yang menyebabkan kliennya merugi besar.

"Kami akan berkoordinasi terus dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum Polda NTB untuk mengungkap siapa yang berada di balik kasus ini. Tujuan utama kami adalah memastikan dana klien kami dikembalikan oleh Panin Bank," jelasnya.

Ia menambahkan, "Segala tindakan yang dilakukan pihak bank pasti akan terkuak. Jika Panin Bank tetap tidak mau bertanggung jawab dan bila terbukti ada unsur ketidak  jujuran, kami tidak segan akan mengambil langkah hukum agar semua menjadi terang dan jelas."

Pengacara yang ramah ini juga menduga bahwa kasus pembobolan rekening ini bukan kali pertama terjadi, hanya saja baru kali ini terbongkar karena nilai kerugian yang sangat besar. "Kami sangat mengharapkan OJK segera turun tangan dan mengusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini," pungkasnya.

Menurut Rusman, kasus hilangnya uang nasabah diatur dalam peraturan perbankan yang jelas. UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan (yang mengubah UU No.7 Tahun 1992) Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa bank harus menjaga kepentingan nasabah, dan jika kerugian bukan karena kesalahan nasabah, bank wajib mengganti rugi. Selain itu, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) juga menegaskan bahwa pelaku usaha harus memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Sayangnya, ketika akan dikonfirmasi terkait kasus ini, Pjs Branch Manager Panin Bank Cabang Mataram Allan Jones Budianto malah menghindari awak media dan tidak mau memberikan komentar apapun. Perilaku ini membuat dugaan adanya rasa ketakutan atau penyembunyian terkait kasus yang melibatkan nasabahnya semakin menguat........( @M€N$80 )

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
PA Gresik Percayai YLBH Fajar Trilaksana Nahkodai Bantuan Hukum Secara Gratis, Serta MoU Beberapa OPD di Gresik
Next Article
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Related to this topic:

Be the first to write a comment.